Gerebek toko di Legok Tangerang, polisi sita ratusan obat ilegal
Kehadiran para petugas gabungan yang secara mendadak membuat pemilik toko kaget. Dia awalnya bersikukuh bahwa obat-obatan yang dijual resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ratusan obat ilegal dan keras diamankan dari sebuah toko yang menjual obat tanpa izin edar BPOM dan resep dokter di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/8).
Kapolsek Legok AKP Purwadi menerangkan, razia gabungan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, puskesmas, Satpol PP dan Polsek Legok itu, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tak berizin.
"Obat-obatan yang disita itu termasuk yang peredarannya dibatasi kecuali dengan izin Dinas Kesehatan, atau dengan resep dokter," cetus Purwadi.
Diterangkan, obat-obat kategori terlarang itu termasuk obat keras dengan label merah dan tidak terdaftar di BPOM Provinsi Banten.
"Karena banyak yang tidak terdaftar di BPOM di antaranya juga termasuk obat keras dengan label K merah, yang semestinya peredarannya tidak bisa bebas," ucap dia.
Kehadiran para petugas gabungan yang secara mendadak membuat pemilik toko kaget. Dia awalnya bersikukuh bahwa obat-obatan yang dijual resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Satu persatu obat dan jamu di etalase kita periksa izin edar dan kedaluwarsanya. Hasilnya, ada ratusan butir obat yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," tegas dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti obat ke Mapolsek Legok.
Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berserta pemilik toko kemudian digelandang ke kantor polisi. Jika terbukti melanggar, pemilik toko terancam jeratan pasal 98 ayat 2 Jo pasal 196 Jo 198 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara," kata Purwadi.