Gerindra Minta PPATK Buka Rekening Keluarga dan Pribadi Mantan Anggota FPI
"Kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana. Saya mau tahu relevansinya apa?" tanya politisi Partai Gerindra itu.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae pada hari ini, Rabu (24/3). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Dalam paparannya, Dian menyebutkan, sepanjang tahun 2020, PPATK telah menyampaikan 686 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Apgakum, dan Informasi kepada Kementerian/Lembaga terkait.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Dian mengatakan, LHA dan LHP yang disampaikan, telah berkontribusi terhadap penanganan perkara di Indonesia. Kasus-kasus yang dimaksud Dian, misalnya kasus korupsi pada BUMN asuransi yang melibatkan Professional Money Launderer, kasus narkotika, kasus kejahatan siber dengan modus seperti Business Email Compromise (BEC), kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, serta kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization, adalah kasus-kasus yang ditangani oleh PPATK.
"LHA dan LHP yang disampaikan telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 Tindak Pidana Asal (TPA) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Dian saat menghadiri RDP di Gedung DPR RI, Rabu (24/3).
Menanggapi pernyataan Dian ini, anggota Komisi III Habiburokhman menyinggung masalah pemblokiran 92 rekening anggota keluarga FPI yang diblokir oleh PPATK. Habiburokhman mengatakan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, tidak ada relevansi antara 92 rekening tersebut dengan tindak pidana.
"Kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana. Saya mau tahu relevansinya apa?" tanya politisi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga menekankan, 92 rekening itu tidak ada hubungannya dengan pengurus FPI.
"Itu ada rekening pribadi-pribadi, orang, serta keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu. Tidak ada di akta dan sebagainya. Ada (rekening) menantu, anak," ucapnya.
Lebih lanjut lagi, Habiburokhman mengatakan, Bareskrim Polri, tidak menemukan adanya unsur tindak pidana terkait rekening yang dibekukan PPATK. Dia pun berharap, PPATK bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, mengingat rekening pribadi orang-orang tersebut sampai saat ini masih dibekukan PPATK.
"Tanggal 5 kemarin, Bareskrim menyatakan, belum atau tidak ditemukan unsur-unsur pidana. Saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justice. Sehingga tidak memperbanyak spekulasi," ujarnya.
"Kalau memang tidak ada (unsur pidana), ini sudah berapa bulan? Kalau tidak ada masalah, ya dibuka saja (rekeningnya). Karena itu rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga menyinggung pemblokiran 92 rekening anggota keluarga FPI itu.
Wakil Ketua Umum PPP itu melayangkan pertanyaan kepada Dian, mengapa PPATK tidak melakukan tindakan yang sama terhadap kasus Jiwasraya dan Asabri. Padahal menurut Arsul, kedua kasus tersebut telah terbukti merugikan negara.
"Pada kasus Jiwasraya atau Asabri misalnya. PPATK tidak lakukan hal yang sama. Terus terang, ini menjadi concern kami. Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut atau dengan pemerintahan, atau pernah dan ada di dunia politik," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menanyakan sikap PPATK setelah memblokir 92 rekening itu. Apakah PPATK perlu untuk mempublikasikan terkait pemblokiran ini kepada publik dengan antusias yang tinggi.
"Saya lihat, pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, jajaran PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. Saya tidak tahu apakah ini memang kewajiban hukum atau ikut-ikutan saja? Apakah karena tahu FPI ini berseberangan dengan pemerintah? Lalu karena PPATK ini lembaga pemerintah?" tanya Arsul.
Merespon dua pertanyaan tersebut, Dian kemudian menjelaskan alasannya yang menyampaikan pemblokiran 92 rekening FPI kepada publik.
"Hal itu dilakukan agar kami mengurangi keterangan di depan umum. Sebetulnya bisa dikatakan kami sudah sangat mengurangi (tampil) di depan umum. Untuk beberapa hari, kami tidak pernah tampil karena kami biasanya memblokir rekening karena terkait pendanaan terorisme atau terkait tindak pidana kejahatan lain, itu sudah biasa," kata Dian.
Baca juga:
DPR Kritik PPATK Umumkan Blokir 92 Rekening FPI: Ini Kewajiban Hukum atau Ikutan Saja
Polri Sebut Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Penyidikan
Kabareskrim Sebut Sudah Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI
Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rizieq Hasut Ribuan Orang Berkerumun saat PSBB
Polisi Sebut 22 Tersangka Teroris asal Jatim Tak Ada Hubungan dengan FPI