Gubernur Aher dorong Tim Saber Pungli sasar sekolah-sekolah
"Jadi disdik ke depan harus bersih, tidak boleh ada penyimpangan, pungli dan korupsi di Disdik di daerah-daerah. Kita ingin membuat sekolah itu betul-betul kawasan bersih pungli dan korupsi," kata Aher
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menggenjot peran tim sapu pungli (Saber Pungli) untuk bisa menekan perilaku dan tindak korupsi dibanyak lini. Jika sebelumnya di lingkungan pemerintahan, Aher sapaan Ahmad Heryawan, juga mendorong agar sekolahan menjadi perhatian satgas yang dibentuk pada 2016 lalu itu.
"Jadi disdik ke depan harus bersih, tidak boleh ada penyimpangan, pungli dan korupsi di Disdik di daerah-daerah. Kita ingin membuat sekolah itu betul-betul kawasan bersih pungli dan korupsi," kata Aher di Bandung, Kamis (12/1).
Untuk diketahui, Pemprov Jabar sendiri pada 2017 mulai mengelola sekolah tingkat SMA/SMK. Peralihan itu juga harus diiringi agar para guru tidak terjebak dalam perilaku korupsi.
Aher melanjutkan, upaya pemberantasan korupsi dan pungli merupakan pekerjaan yang tidak mudah dan butuh dukungan penuh dari seluruh masyarakat.
"Selain itu kita terus dukung upaya Tim Saber Pungli agar bisa bekerja sesuai fungsi yakni intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi," jelasnya.
Aher percaya keberadaan Satgas yang dibentuk benar-benar mampu mendorong komitmen dalam memberantas pungli khususnya di lingkungan aparatur negara.
"Sehingga prinsip good governance, clean governance, benar-benar dapat diwujudkan bersama–sama," ucapnya.
Pihaknya bertekad secara bersama-sama menghadirkan komitmen untuk memberantas pungli tersebut sampai ke akar–akarnya. Ini agar nanti dampak kemudian menjadi budaya baru, budaya anti pungli hadir di Jawa Barat khususnya.
Aher juga menyatakan, bahwa pada praktik pungli tidaklah dipandang besar kecilnya (pungutan), tetapi yang ia harapkan adalah hadirnya sebuah layanan publik yang betul- betul bebas dari pungli, bebas dari kerusakan, bebas dari moral yang buruk, yang secara akumulatif merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang banyak.
Dirinya juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi kinerja pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat.
"Silakan laporkan bila terdapat tindakan di luar aturan yang berlaku baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui media elektronik ataupun non-elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Mengapa Kelompok Tani Hutan Alam Roban memilih untuk beternak lebah madu liar? Keberadaan Lebah Apis Cerana di Alas Roban dimanfaatkan warga setempat untuk memanen madunya.
Baca juga:
Peras sopir truk pengangkut mobil, JTR ditangkap tim Saber Pungli
Begini cara Mendikbud berantas Pungli di dunia pendidikan
Bupati Purwakarta minta tim saber pungli sikat calo tenaga kerja
Wiranto sindir ada kementerian yang belum bentuk Unit Pungli
Minta jatah preman tiap mobil masuk terminal, 3 orang dibekuk
Organda Tanjung Perak tuding ada 'pelicin' saat urus surat kendaraan