Gugat AHY, Jhoni Allen Berkaca dari Fahri Hamzah Menang Gugatan Rp30 M ke PKS
Namun demikian, majelis hakim tetap pada akhirnya meminta kepada penggugat untuk melanjutkan perkara ini agar mendengarkan isi petitum tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat.
Jhoni Allen Marbun bersikeras melayangkan gugatan perdata umum atas pemecatan dirinya kepada para tergugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsa, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan terkait tindakan melawan hukum, bukan perdata khusus partai politik.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/3). Terlebih, dia menilai kalau gugatan kliennya bukanlah perkara perdata khusus sengketa partai politik, sebagaimana teregister dengan perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
Terlebih, kata Slamet, terkait proses pemecatan kepada kliennya oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Hinca Pandjaitan yang merekomendasikan kepada AHY selaku Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen yang lalu langsung ditindaklanjuti dengan terbitnya surat pemecatan terhadap Jhoni Allen.
"Jadi hal itu (proses pemecatan) melawan hukum itu ada sejak di Majelis Dewan Kehormatan, oleh Hinca tanpa ada pemanggilan, proses pemeriksaan. Maka gugatan ini yang kita sampaikan sebagai gugatan melawan hukum," katanya.
Karena dasar itulah, Slamet mengklaim kalau perkara gugatan ini masuk kedalam perdata umum melawan hukum. Bercermin pada kasus polemik yang terjadi Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kala itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, kalau pada saat itu Fahri Hamzah menggugat beberapa elite PKS terkait pemecatan sepihak yang dialaminya. Perkara itu bahkan sampai masuk tahap kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah, serta membebaskan ganti rugi PKS senilai Rp30 miliar karena pemecatan.
"Gugatan serupa juga pernah di daftarkan di PN Jaksel (perkara gugatan Fahri Hamzah) yang sama dan sampai tahap kasasi," kata Slamet.
Oleh karena itu, Slamet menilai kalau perkara Fahri Hamzah bisa menjadi dasar yurisprudensi dalam majelis hakim menyikapi perkara ini. Karena telah ada contoh kasus keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara sebagai pedoman dalam selesaikan perkara.
"Maka mohon kepada yang mulai ini tetap sebagai perkara perdata gugatan melawan hukum dam tetap diproses dalam perdata umum," imbuh Slamet.
Namun demikian, majelis hakim tetap pada akhirnya meminta kepada penggugat untuk melanjutkan perkara ini agar mendengarkan isi petitum tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat. Barulah nantinya hakim akan memberikan sikap terkait status perkara ini.
"Sudah tidak usah berdebat, silakan bacakan gugatanya. Sebelum dibacakan untuk hakim bersikap. Nanti bapak (kubu Jhoni Allen) bacakan gugatannya dulu, karena kita belum sampai ke materi," kata majelis hakim.
Gugatan Fahri Hamzah ke PKS
Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Paska menerima salinan putusan kemenangannya, Fahri meminta PKS untuk segera membayar denda yang ditetapkan pengadilan, yakni sebesar Rp30 miliar.
Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.
Mereka yang digugat oleh Fahri Hanzah yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," ujar Zainudin saat dihubungi.
Hal ini, menurut Zainudin, agar hak hukum orang lain tidak hilang. Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.
"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.
Baca juga:
Kuasa Hukum Demokrat Sebut Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Akal
Rincian Gugatan Rp55,8 M Jhoni Allen ke AHY, dari Gaji Anggota DPR hingga Duit Reses
Alasan Jhoni Allen Ngotot Gugatan ke AHY Masuk Perdata Umum bukan Khusus Parpol
Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
Demokrat Kubu Moeldoko Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Terhadap AHY