Gugat Rp 1 M, dua pengamen korban salah tangkap dapat Rp 72 juta
Nominal tersebut merupakan perkiraan kerugian penghasilan yang tidak didapat oleh korban selama 8 bulan tidak bekerja.
Sidang permohonan ganti rugi kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, Andro (21) dan Nurdin (26) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pengamen itu meminta ganti rugi dengan nominal lebih dari Rp 1 miliar setelah sebelumnya menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Tunggal Totok Sapti Indrato memutuskan permohonan kedua pemohon hanya dikabulkan sebesar Rp 36 juta per orang. Nominal tersebut merupakan perkiraan kerugian penghasilan yang tidak didapat oleh korban selama delapan bulan tidak bekerja.
Sedangkan permohonan ganti rugi lain yang berupa kerugian immateriil seperti biaya sidang, biaya besuk, sewa kamar, makan, dan sebagainya tidak dapat dikabulkan karena bukti yang tidak kuat.
Padahal korban yang didampingi kuasa hukumnya sebelumnya meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 150 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.
"Meskipun tidak mencapai harapan terkait jumlahnya, kami melihat ada keseriusan negara dalam melihat ini sebagai masalah," ujar kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bunga Siagian usai sidang.
Ganti rugi akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Berdasarkan PP 92 tahun 2015, dana dapat dicairkan maksimal 14 hari setelah surat ketetapan sidang disampaikan ke Kementerian Keuangan.
"Walaupun begitu, ada sedikit kekecewaan. Meskipun sudah serius dipertimbangkan oleh hakim, kerugian immateriil yang dirasakan besar oleh pemohon tidak dikabulkan," lanjut Bunga.
Andro dan Nurdin mengaku bahwa uang ganti rugi yang mereka dapat nantinya akan digunakan untuk modal usaha. Semenjak ditahan atas sesuatu yang tidak pernah mereka perbuat, keduanya mengaku sulit untuk mencari kerja.
Untuk diketahui, Andro dan Nurdin ditangkap pada 30 Juni 2013 karena dituduh membunuh Dicky, pengamen yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Cipulir. Mereka juga mengaku diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyelidikan.