Gunakan Bom Ikan, 2 Nelayan di Mamuju Masuk Bui
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulbar AKBP Agung Laksono mengatakan, kedua pelaku sudah lama diintai. Mereka disergap setelah tertangkap tangan melakukan pengeboman dalam menangkap ikan.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus dua pelaku illegal fishing. Keduanya disergap setelah menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kedua nelayan yang ditangkap berinisial AC dan SP, warga Mamuju. Mereka diringkus di perairan Takosayo Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa (16/3) pagi sekitar pukul 10.15 Wita.
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.
-
Kapan nelayan Bojonegara bisa menemukan ikan teri? Mengutip laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, tanda pertama yang diandalkan adalah kemunculan bintang karti di bulan Jumadil Akhir.(Foto: ilustrasi/Merdeka.com) Munculnya fenomena alam ini cukup dinanti para nelayan karena bisa menandakan masuknya musim ikan teri.
-
Di mana para nelayan menemukan bangkai ikan aneh tersebut? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Apa yang dimaksud dengan Pesmol Ikan? Pesmol ikan merupakan salah satu hidangan yang begitu menggugah selera. Biasanya, pesmol ikan disajikan dengan cita rasa yang pedas dan gurih.
-
Bagaimana cara nelayan Morono menarik ikan ke jaring? Ikan kecil ini mengikuti perahu pelan-pelan. Setelah sampai di tempat tujuan, baru ikan kecil ini dimasukkan ke jaring kemudian ujungnya ditarik.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulbar AKBP Agung Laksono mengatakan, kedua pelaku sudah lama diintai. Mereka disergap setelah tertangkap tangan melakukan pengeboman dalam menangkap ikan.
"Ini kami intai sudah satu minggu, setelah adanya keluhan nelayan tradisional. Dan pagi tadi, kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah setengah hampir setengah jam kejar-kejaran," kata Agung kepada merdeka.com.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, berupa 2 unit mesin ketinting, 2 termos, selang, korek api, obat nyamuk, tangguk, ikan hasil bom, mesin kompresor, dan satu unit perahu. "Saat dikejar tim, kedua pelaku berhasil membuang barang bukti berupa bom ikan ke laut," jelas mantan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar ini.
Berdasarkan pengakuan AC dan SP, mereka tidak hanya melakukan pengeboman di perairan Takosayo Kalukku. Penangkapan ikan dengan cara ilegal itu bahkan dilakukan sampai ke perairan Paneki Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
AC dan SP masih diperiksa penyidik Gakkum Polairud Polda Sulbar. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar. "Setelah penyidikan, kedua pelaku akan dititip di sel tahanan Mapolresta Mamuju," tegas Agung.
Baca juga:
11 Nelayan Mamuju Ditangkap Karena Pakai Peledak saat Tangkap Ikan
Diduga Mengebom Ikan, Empat Nelayan Sikka Ditangkap
Polairud Polda Jatim Ringkus Dua Penjual Bahan Bom Ikan di Situbondo
Polisi Tangkap Tiga Nelayan Pelaku Bom Ikan di Gorontalo
Polisi Bongkar Produksi 2,4 Ton Bom Ikan di Madura, Pemilik Ditangkap