Gunakan Modus Penggandaan Uang, Pasutri di Jember Tipu Warga Rp61 Juta
Penipuan dengan modus penggandaan uang secara klenik kembali terjadi. Sepasang suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka melakukan tindak pidana ini di Jember.
Penipuan dengan modus penggandaan uang secara klenik kembali terjadi. Sepasang suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka melakukan tindak pidana ini di Jember.
Seorang pelaku, Umi Kulsum, telah ditangkap petugas Polsek Pakusari. Namun suaminya Yanto, dan tersangka lainnya, Dodik, masih diburu polisi.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Bagaimana cara orang jahat membuat uang mutilasi? Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak dengan cara merobek, membakar, melubangi, atau menghilangkan sebagian, kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
"Awalnya suami istri (Yanto dan Umi Kulsum) ini mengaku sebagai kiai dan bu nyai atau paranormal yang bisa menyembuhkan orang sakit. Lalu dimintai tolong oleh korban untuk menyembuhkan anaknya," ujar Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono saat jumpa pers di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3).
Yanto dan Umi Kulsum mendatangi korban yang ada di Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari pada pertengahan Februari 2021. Namun mereka tidak berhasil menyembuhkan anak korban.
"Karena tidak berhasil menyembuhkan sakit anak korban, tersangka kemudian berubah modus menjadi mengaku punya ilmu untuk menggandakan uang," tutur Ali.
Saat itu korban tetap percaya dengan ucapan Yanto dan Umi Kulsum. "Ya mungkin karena masyarakat di sini tingkat pendidikan masih banyak yang menengah ke bawah, sehingga percaya dengan hal-hal seperti itu," ujar Ali.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku dibantu perantara bernama Dodik. Untuk lebih meyakinkan, pelaku menggunakan seperangkat cincin emas dan sejumlah kertas bertulisan Arab dalam praktik penipuannya.
Korban yang percaya menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap, sejak pertengahan Februari hingga pertengahan Maret 2021. Total uang yang diserahkannya Rp 61 juta.
Korban dijanjikan uangnya bisa bertambah hingga mencapai Rp 300 juta. Dia juga diiming-imingi bisa berangkat umrah dan membeli mobil serta motor mewah dari praktik klenik itu.
Namun setelah beberapa pekan menanti, uangnya tidak kunjung berlipat ganda. Korban memang sempat diberi perhiasan yang katanya emas senilai Rp 13 juta. Tetapi setelah dibawa ke toko emas, ternyata palsu.
Korban juga diberi bungkusan plastik warna merah yang dikatakan berisi uang, namun setelah dibuka isinya kertas kardus dan daun busuk. "Juga ada beberapa jimat seperti keris, pecut tasbih yang diakui terlapor bisa mendatangkan uang, tapi ternyata tidak," ungkap Ali.
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban melapor ke Mapolsek Pakusari pada pekan lalu. Dari tiga terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi baru berhasil mengamankan Umi Kulsum yang kerap dipanggil Bu Nyai. Perempuan berambut merah ini turut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Pakusari pada Selasa (30/3).
Dua pelaku lainnya, yakni Yanto dan Dodik, masih melarikan diri. "Dua pelaku lain masih dalam pengejaran, mohon doanya," ucap Ali.
Meski tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang, polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. "Kalau ada korban lain, bisa melapor ke polsek masing-masing," tutur Ali.
Saat ditanyai wartawan, Umi Kulsum mengaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan. "Saya hanya terima uang empat kali, tidak bicara apa-apa (untuk meyakinkan korban)," ucapnya.
Umi Kulsum mengaku hanya menerima total Rp 4,15 juta dari total Rp 61 juta yang disetor korban. "Untuk makan sehari-hari Pak," ujarnya.
Ali mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. "Ini adalah pasal pengecualian sehingga bisa ditahan meski ancaman maksimalnya di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Sungkan dan Dijanjikan Uang, Alasan Keluarga Nikahkan Anak dengan Dukun Gondrong
Dukun Gondrong Pengganda Uang Dijerat UU Perlindungan Anak
Ditemukan KTP Diduga Palsu, Dukun Gandakan Uang Bakal Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Bekasi, Istri dan Mertua Dikenakan Wajib Lapor
Dukun Gondrong Gandakan Uang Pakai Kotak Sulap yang Dibeli di Tambun
Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dikenakan Pasal Penipuan dan Perlindungan Anak