Guru Ngaji di Magelang Perkosa Empat Muridnya, Satu Korban Hamil
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji. Selesai kegiatan mengaji, kemudian pelaku mencoba mengambil kesempatan dengan mengajak korban untuk ke kamarnya.
Polisi menangkap seorang guru ngaji MS (31) warga Desa Temanggung, Kaliangkrik, Magelang karena mencabuli empat muridnya. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban. Bahkan satu korban sedang hamil empat bulan.
"Total empat orang jadi korban persetubuhan, dan dicabuli saat kejadian semua korban masih di bawah umur. Ada satu korban berusia 18 tahun hamil empat bulan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (12/7).
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
-
Kenapa orang tua rela berkorban demi anak? Dalam setiap langkah yang orang tua ambil, baik itu dalam mencari nafkah, memberikan pendidikan, atau memberikan dukungan emosional, orang tua selalu berfokus pada kepentingan di atas diri mereka sendiri.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji. Selesai kegiatan mengaji, kemudian pelaku mencoba mengambil kesempatan dengan mengajak korban untuk ke kamarnya.
"Setibanya di sana korban langsung ditarik dan disetubuhi di kamar," ungkapnya.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya hamil karena disetubuhi, langsung melaporkan aksi itu ke Polres Magelang. Dari hasil pengembangan kasus, aksi itu dilakukan sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.
Sementara itu MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejatnya disaat istri dan anaknya pulang ke orangtuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut karena kondisi sepi.
“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” kata MS.
Saat ini polisi masih mengumpulkan tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
"Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tutupnya.
(mdk/fik)