Habis liburan sekolah, ratusan guru Ponpes Al Zaytun dipecat
Habis liburan sekolah, ratusan guru Ponpes Al Zaytun dipecat. 116 guru dipecat tanpa pesangon. Rata-rata para guru sudah mengajar selama belasan tahun. Berbagai upaya dilakukan untuk menuntut hak para guru. Mulai dari mengadu ke Komnas HAM, Kemenag, Ombudsman hingga rencana ke DPR.
116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dipecat. Pemecatan yang dilakukan oleh pihak pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut dilakukan saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.
"Jadi habis liburan sekolah. Di sana kan sistemnya boarding school, jadi guru-gurunya nginep. Nah ketika mereka liburan semester, kembali lagi bertugas 6 Januari 2017, sudah tidak bisa masuk lagi. Sudah dipecat tanpa pemberitahuan, tanpa surat tanpa pesangon," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/2).
Berbagai upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan tersebut belum membuahkan hasil. Dialog yang diinisiasi para guru juga belum direspons oleh manajemen ponpes.
"Kita selalu meminta (alasan pemecatan), (manajemen ponpes) tidak mau membuka dialog. Kalau datang sudah berulang-ulang, kalau mengirim surat secara resmi satu kali," lanjut Retno.
Setelah cara-cara tersebut dinilai buntu, ratusan guru didampingi FSGI mengadu ke Komnas HAM, melapor ke Inspektorat Kementerian Agama, dan hari ini rencananya mengadakan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Tujuan FSGI dan para guru korban PHK mengadu ke Ombudsman adalah melaporkan bahwa dalam melakukan PHK terhadap 116 guru, manajemen YPI Al Zaytun diduga kuat melakukan maladministrasi dan melanggar hukum.
"Ini lagi berjuang, hari ini ke Ombudsman. tadinya ke Komnas HAM hari Kamis, ke Inspektorat Kementerian Agama sudah, hari Jumat. Sebelumnya di LBH Jakarta. Renacana juga ke DPR, Kamis audiensi sama Menag," beber Retno.
FSGI menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun. Pertama memecat 116 guru tanpa disertai pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan. PHK juga tanpa menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Kedua, Pasal 30 dan 31 UU Guru dan Dosen mengatur bahwa guru yang diberhentikan harus diberi kesempatan pembelaan diri, namun Panji Gumilang dan manajemennya tidak pernah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3, apalagi memberikan kesempatan para guru korban PHK melakukan pembelaan diri. Berkali-kali tawaran dialog tidak pernah bersambut, bahkan surat permintaan konfirmasi pun tidak pernah dibalas oleh manajemen AL Zaytun.
Ketiga, Para guru korban PHK tidak diberi pesangon oleh Al Zaytun, padahal mereka rata-rata telah mengabdi di Al Zaytun selama 17 tahun. Pemecatan bagi para guru ini juga sekaligus menghilangkan tunjangan profesi yang selama ini mereka terima sebagai guru tetap yang bersertifikat pendidik. Pemecatan sewenang-wenang ini tidak hanya membunuh karir guru sebagai pendidik tapi juga berdampak pada terlantarnya keluarga yang menjadi tanggungan para korban.
Sementara itu hingga kini belum ada tanggapan dari manajemen Al Zaytun mengenai kasus pemecatan ratusan guru.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo mengunjungi Pondok Pesantren di Tegal? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
Baca juga:
Jumlah pekerja di-PHK di Singapura sentuh level tertinggi sejak 2009
Rugi Rp 1,3 T, Twitter pecat lebih dari 300 pekerja di seluruh dunia
Penjualan komputer & printer merosot, HP Inc pecat 4.000 karyawan
MA kabulkan gugatan PK, karyawan PT Semen Indonesia terancam di-PHK
Ratusan karyawan hotel berbintang di Bandung ini terancam dirumahkan
Diserbu produk impor, perusahaan baja lokal pecat ratusan karyawan
Penghematan terbesar sepanjang sejarah, Ericsson PHK 4.000 karyawan