Hadapi gugatan Jonru, Polda Metro Jaya bakal hadirkan sederet saksi ahli
Saksi ahli yang akan dihadirkan cukup beragam seperti ahli bahasa, sosiolog, pakar hukum pidana, ahli forensik dan ahli agama,
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dituding tak prosedural dalam menetapkan status tersangka kasus ujaran kebencian ke Jonru. Atas dasar itu, kini jajaran Polda Metro Jaya digugat praperadilan oleh Jonru.
Menghadapi gugatan itu, Polda Metro Jaya akan menghadirkan sederet saksi ahli. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat usai menghadiri sidang gugatan praperadilan Jonru di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Saksi ahli yang akan dihadirkan cukup beragam seperti ahli bahasa, sosiolog, pakar hukum pidana, ahli forensik, ahli agama, dan lainnya. Para ahli ini juga termasuk yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Jadi akan kita hadirkan pada saat pembuktian," kata Agus.
Di samping saksi ahli, saksi fakta juga akan turut dihadirkan. "Ada beberapa orang termasuk pelapor atau saksi lain yang melihat atau mendengar," jelasnya.
Terkait pernyataan tim kuasa hukum Jonru bahwa harus ada penelusuran ahli digital forensik sebelum penetapan tersangka, Agus mengatakan mempersilakan apapun alasan pemohon. Pihaknya telah menyiapkan jawaban atas semua pernyataan pemohon yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Itu kan alasan dari pemohon ya silakan saja. Itu haknya dia," ujarnya.
Prinsipnya, lanjut Agus, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum penetapan tersangka, termasuk juga keterangan dari para saksi ahli. "Alat bukti berupa surat atau dokumen atau bukti-bukti yang diserahkan pelapor maupun yang kita sita," jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa penyidik telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu hukum acara pidana.
"Nanti semua bukti sesuai yang dia mohonkan akan kita serahkan semua kepada hakim berupa surat-surat formil. Karena ini masalah formil dan kita akan buktikan secara formil kita sudah sesuai prosedur," jelasnya.