Hakim Bakal Lanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Pada 6 Mei 2021
Suparman mengatakan, sidang yang nanti digelar akan beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa selaku saksi meringankan (ad charge).
Hakim Ketua Suparman Nyompa menyampaikan sidang perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Syihab akan dilanjutkan pada Kamis (6/5).
Suparman mengatakan, sidang yang nanti digelar akan beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa selaku saksi meringankan (ad charge).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Karena ada ahli yang mau diajukan dan saksi fakta maka kita jadwalkan hari kamis itu. Jadi sidang ditunda hari Kamis Tanggal 6 Mei 2021 terdakwa kembali ke tahanan sidang ditutup," katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5).
Sementara itu pada sidang hari ini, pihak Rizieq Syihab telah menghadirkan dua saksi fakta yaitu Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid. Namun demikian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tak mengajukan pertanyaan kepada dua saksi tersebut.
"Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa saat sidang.
"Jadi jaksa tidak ajukan pertanyaan?" tanya hakim ketua Suparman Nyompa.
"Iya," singkat jaksa.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan silang dengan menghadirkan para terdakwa yaitu Habib Rizieq turut menjadi saksi untuk perkara atas lima terdakwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, begitupun sebaliknya.
Dalam kesaksian itu, Rizieq sempat mengaku bahwa dirinya telah membatalkan acara untuk berkeliling Indonesia, lantaran tidak mau mengulang pelanggaran protokol kesehatan seperti di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya.
"Tadinya saya diminta untuk keliling Indonesia, oleh cabang-cabang FPI, semua saya batalkan, saya tidak mau lagi terulang ada pelanggaran prokes," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).
Rizieq pun mengakui bahwa dirinya telah melanggar protokol kesehatan dalam gelaran acara yang ada di Petamburan. Sehingga ketika didenda eh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta. Dia terima dan ikhlas karena mengakui pelanggaran prokes benar terjadi.
"Kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan denda 50 juta rupiah. Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujarnya.
Sehingga usai melakukan pembayaran denda, Rizieq mengungkapkan bahwa seluruh acara yang telah di jadwalkan sebelumnya, telah dibatalkan. Serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta dan pihak pemprov DKI
"Padahal saya diminta untuk keliling Indonesia oleh cabang FPI. Jadi semua saya batalkan semua acara dan denda kami bayar, kami juga minta maaf ke Pemprov DKI," kata Rizieq.
"Bahkan kami disitu saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta," tuturnya.
Rizieq mengatakan, tidak menolak bila disebut terjadi pelanggaran prokes. Namun pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi disebutnya itu bukan hal yang disengaja.
"Jadi kami tidak pernah menolak betul pelanggaran prokes, tetapi kami tidak pernah melakukan dengan sengaja. Apalagi berniat melanggar prokes," kata Rizieq.
Dakwaan Rizieq Dkk
Perlu diketahui terkait dakwan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.
Dalam perkara ini Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI dalam perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq Syihab Sebut FPI Sejalan dengan Pancasila dan Menentang ISIS
Akui Langgar Prokes, Rizieq Syihab Sampai Batalkan Acara Keliling Indonesia
Terima Kasih pada Mahfud MD, Rizieq Heran Kerumunan Bandara Tak Diusut Polisi
Begini Alasan Rizieq Syihab Baru Isolasi Mandiri Usai Acara Maulid Nabi
Alasan Panitia Gelar Maulid Nabi di Petamburan saat Rizieq Pulang
Sambil Menangis, Haris Ubaidillah Minta Maaf ke Rizieq Karena Kerumunan di Petamburan