Hakim Casmaya kembali diperiksa KPK terkait suap panitera PN Jakpus
KPK juga memeriksa hakim Partahi Tulus Hutapea.
KPK kembali memanggil arta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata di PN Jakpus antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Casmaya dan Partahi sudah pernah diperiksa KPK pada 27 Juli 2016.
"Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea diperiksa sebagai saski untuk tersangka SAN (Santoso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/8).
Casmaya diketahui merupakan ketua perkara antara PT KTP dan PT MMS sedangkan panitera perkara tersebut adalah Santoso. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (30/6) di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.
Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.
Tujuan pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang terlibat perkara perdata di PN Jakpus.
PT MMS diketahui juga pernah berperkara di KPK dimana pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat.
Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim.
KPK menetapkan Santoso sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan penerima suap adalah Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau hakim dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Baca juga:
Ditjen Imigrasi bantah Eddy Sindoro berada di luar negeri
Tiga kali mangkir, Eddy Sindoro akan dipanggil paksa KPK
KPK sebut Eddy Sindoro berada di luar negeri meski sudah dicegah
KY minta penyelenggara negara lebih tegas soal kewajiban LHKPN
Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terpantau masih di Indonesia
KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.