Hakim Harap Kivlan Zen Kembali Sehat Setelah Jadi Tahanan Rumah
Keputusan Kivlan menjadi tahanan rumah berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2019. Surat itu ditandatangani oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen menjadi tahanan rumah. Hakim berharap kondisi kesehatan Kivlan Zen segera pulih.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, mulai tanggal 12 Desember 2019 sudah dialihkan penahanannya dari Rutan menjadi tahanan rumah dengan maksud kalau sudah dialihkan, sembuh dan bisa sidang," ujar Ketua Hakim Syaifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan zenit matahari terjadi di Jakarta? Di Jakarta, hari tanpa bayangan diperkirakan terjadi pada 4 Maret 2024, dengan kulminasi utama pada 12.04 WIB. Kemudian, pada 8 Oktober 2024, fenomena ini akan kembali terjadi di Jakarta dengan kulminasi utama pada 11.40 WIB.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Keputusan Kivlan menjadi tahanan rumah berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2019. Surat itu ditandatangani oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan.
"Menetapkan, mencabut status pembantaran, mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019," demikian bunyi penetapan tersebut, seperti dikutip, Rabu (18/12).
Sebelumnya, Kivlan Zen mengaku kondisi kesehatannya masih turun. Kivlan mengaku dirinya terserang penyakit paru.
"Saya kan kena paru-paru, terus luka kan," ujar Kivlan Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD.
"Anda bisa lihat lah. Ini obat dokter, ini obat saya segini," kata Kivlan terbatuk-batuk.
Terkait dengan parunya yang kian parah, Kivlan menyalahkan kondisi saat dirinya ditahan di POM TNI. Menurut Kivlan, saat ditahan selama tiga bulan itulah paru-parunya kian parah.
"Mungkin saya waktu tidur kena debu di POM, kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka itu. Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu, di (atas) semen dikasih kasur tipis," kata dia.
Kivlan dijadwalkan hari ini menjalani sidang dengan pembacaan eksepsi. Meski dengan kondisi kesehatan yang menurun, Kivlan mengaku siap menjalani persidangan.
"Saya karena kasus hukum saya hadir dengan (kondisi) badan (kurang sehat), dulu juga saya sakit saya dipaksa untuk mendengar dakwaan. Juga untuk baca eksepsi enggak bisa mikir," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)