Hakim konstitusi minta pemohon perbaiki uji materi presidential threshold
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Presidential Treshold (PT), untuk memperbaiki berkas permohonan pengujian. Menurut hakim, pemohon belum jelas atas gagasan ide digugatnya ambang batas capres tersebut.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Presidential Treshold (PT), untuk memperbaiki berkas permohonan pengujian. Menurut hakim, pemohon belum jelas atas gagasan ide digugatnya ambang batas capres tersebut.
"Jadi mumpung ada waktu diperbaiki, tolong dibuat sistematis, sehingga dari awal sampai akhir kita melihat gagasan ide segala macam yang hendak disampaikan pemohon," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
-
Kapan putusan MK soal penghapusan parliamentary threshold seharusnya diterapkan? Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Anggota majelis hakim Wahiduddin Adams mengatakan, ketidakjelasan pemohon pertama dalam hal legal standing. Adanya lima orang pemohon disebut hakim menimbulkan kegamangan, apakah dalam hal perseorangan atau badan hukum.
"Di permohonan pertama nampaknya pemohon mengajukan dalam dua klasifikasi, baik perorangan dan badan hukum, sekarang hanya satu. Itu yang tadinya kita nasihatkan tapi sudah perbaikan naskah," kata Wahiduddin.
Berikutnya, kerugian konstitusional pemohon juga dipertanyakan hakim. Dikatakan Wahiduddin, kerugian dimaksud pemohon mengatakan merasa dibohongi atas PT 20 persen, dirasa belum mendetail.
"Jadi hal yang perlu kita sampaikan, perlu dijelaskan kerugian konstitusional pemohon, ini nampaknya belum disampaikan rinci. Memang tekanannya pada pasal ini adalah pembohongan, tapi perlu dijelaskan kerugian hak konstitusional pemohon, dalam konteks apa hak pemilih dalam threshold itu. Tetap perlu diuraikan," jelas dia.
Sebagai informasi, pemohon uji materi presidential threshold terdiri lima orang, yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman. Mereka mengklaim, aturan PT 20 persen membohongi publik.
Pernyataan tersebut kata salah satu pemohon Effendi Ghazali lantaran PT yang merupakan dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik. Kebohongan dimaksud, adalah publik menjadi pihak yang tidak tahu bila hasil Pileg 2014 bisa mempengaruhi pencapresan di 2019.
"Setidaknya kami, pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi presidential threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," jelas dia.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penggugat di MK nilai ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pancasila
PAN prioritaskan Zulkifli capres jika MK batalkan presidential threshold
MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold
Presiden Jokowi persilakan kelompok masyarakat gugat ambang batas capres di MK
Aksi pemohon mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden di MK
Gugat ambang batas pencapresan, ini alasan Busyro Muqoddas dkk