Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait honorarium atau gaji tambahan kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait honorarium atau gaji tambahan kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara.
Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mewanti-wanti kepada para hakim, honor tambahan itu harus diikuti dengan kualitas pada setiap putusan perkara.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Perpres tersebut bentuk apresiasi Pemerintah terhadap lembaga peradilan tertinggi selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Para yang Mulia di MA dan MK harus mengimbanginya bukan saja dari kuantitas perkara yang mereka putuskan tapi juga kualitas putusan mereka," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Politikus PPP itu menambahkan, dari sisi kualitas, perkara yang diputuskan para hakim agung masih kerap mendapatkan sorotan dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Sehingga timbul asumsi di publik yang kerap menyebut hakimnya 'masuk angin'.
"Bahkan banyak pihak yang kadang-kadang geleng-geleng kepala membaca putusan MA termasuk pertimbangannya yang kadang-kadang logika hukumnya patut dipertanyakan," katanya.
"Sehingga ini menimbulkan kecurigaan bahwa hakimnya 'masuk angin' alias ada dugaan suapnya, meski sulit dibuktikan," lanjutnya.
Arsul berharap, dengan adanya PP 82/2021 ini membuat hakim memberikan putusan-putusan yang berkualitas. Karena dia menilai dari beberapa pengalaman sangat sulit putusan MA bisa diangkat menjadi norma pasal.
"Kami sendiri di DPR merindukan adanya norma-norma hukum baru yang ditelurkan dari pertimbangan putusan MA. Pengalaman saya ketika membahas RKUHP misalnya sulit sekali menemukan pertimbangan putusan yang bisa diangkat jadi norma pasal," ujarnya.
Presiden telah Jokowi mengesahkan PP Nomor 82/2021 yang menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, bagi Ketua MA dan Ketua MK telah mendapatkan gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil ketua mendapat Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.
Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Ada Biaya Perkara, Hakim MA dan MK Dikhawatirkan Aktif Cari Kasus
Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19
Jokowi Teken Perpres: Hakim MA dan MK Kini Dapat Honor per Perkara
MA Serukan Seluruh Aparatur Peradilan dan Keluarga Nonton Film 'Pesan Bermakna'
HUT ke-76 MA, Ketua Ingatkan Pentingnya Kemandirian Dalam Penyelenggaraan Peradilan
Buku 'Catatan di Balik Toga Merah' Difilmkan, Ini Linknya