Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi
Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Eks Sekretaris FPI, Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
-
Di mana Menara Syahbandar di Kampung Melayu Semarang berada? Bangunan lain yang tampak masih berdiri megah di Kampung Melayu Semarang adalah bangunan Menara Syahbandar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Dimana letak Taman Sri Baduga, lokasi pertunjukan air mancur? Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap menggelar pertunjukan air mancur menari di kawasan kolam Taman Sri Baduga, Jalan K.K Singawinata, Nagri Kidul pada Sabtu (5/8).
"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).
Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan.
Pasalnya, Majelis Hakim menilai jika eksepsi yang diajukan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarman secara pribadi tidak tepat apabila dilayangkan untuk menanggapi dakwaan.
"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.
"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," kata hakim.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Dimana dalam pokoknya turut meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
Adapun dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar 12 Januari 2022
Kuasa Hukum Ungkap Munarman Tak Ajukan Praperadilan karena Makan Waktu & Penuh Intrik
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman Atas Dakwaan Kasus Terorisme