Hakim Minta Rizieq Syihab Lepas Syal Palestina Sebelum Pembacaan Pleidoi
Suparman menjelaskan, alasan pelepasan syal itu semata-mata untuk menjaga marwah persidangan terlepas dari rasa simpati masyarakat Indonesia atas situasi di Palestina saat ini.
Terdakwa Rizieq Syihab diminta majelis hakim untuk melepas atribut berupa syal Palestina, sebelum dimulainya sidang pembacaan pleidoi atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Permintaan itu berawal ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa hendak memulai persidangan. Namun ketika melihat Rizieq duduk di kursi persidangan, terlihat yang bersangkutan memakai syal Palestina. Karena itu Rizieq diminta untuk melepas syal tersebut.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Dia menjelaskan, alasan pelepasan syal itu semata-mata untuk menjaga marwah persidangan terlepas dari rasa simpati masyarakat Indonesia atas situasi di Palestina saat ini.
"Sebelum sidang di buka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan," kata Suparman saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Sebagaimana diketahui saat ini kondisi konflik antara Palestina dan Israel sedang memanas di kota Gaza, dengan saling serang antara pihak tentara Israel dengan tentara Hamas yang banyak memakan korban.
"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu," jelas Suparman.
Namun demikian, dia mengungkapkan, Rizieq dapat menggunakan syal bermotif bendera Palestina itu usai persidangan selesai.
"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silakan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan," ujarnya.
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa saat sidang Senin (17/5).
Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Selain itu pelarangaran kekarantinaan, Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca juga:
Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Cs Bacakan Pleidoi Hari Ini
Kasus RS UMMI, Saksi Bahasa Kubu Rizieq Jelaskan Makna Kata 'Bohong' dan 'Onar'
Rizieq Syihab Dituntut 2 Tahun Penjara karena Buat Kerumunan di Petamburan
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq Syihab Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kerumunan di Megamendung
Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan