Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KPK
Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KK. Dia juga menyentil soal legal standing dari pemohon. Karena menurutnya, semakin banyak pemohon, maka kuasa hukum harus menjelaskan alasan legal standingnya.
Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi. Salah satu anggota hakim panel Saldi Isra mengkritik soal banyaknya kuasa hukum yang berjumlah 39 orang. Di mana memang saat sidang tak semuanya datang.
"Jadi mungkin tak perlu sebanyak ini kuasa hukumnya. Karena yang paling penting kan hadirnya begitu. Jadi kalau dipajang banyak-banyak tetapi enggak banyak yang hadir, itu kan menghabiskan waktu. Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan ini," kata Saldi memberikan saran untuk perbaikan ke pemohon di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (9/12).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia juga menyentil soal legal standing dari pemohon. Karena menurutnya, semakin banyak pemohon, maka kuasa hukum harus menjelaskan alasan legal standingnya.
"Jadi tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusional dari masing-masing prinsipal. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara berbeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," tegas Saldi.
Dia sempat untuk menyarankan beberapa pemohon seperti dari unsur pimpinan KPK, mengelompokkan diri daripada secara individual. Namun, saran itu ditarik lagi, mengingat masa pimpinan seperti Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang akan segera habis.
"Kalau sekarang memposisikan sebagai pimpinan KPK, tiba-tiba kan bisa ditarik oleh pimpinan baru KPK nanti," ungkap Saldi.
Dia juga menyinggung soal gugatan tersebut yang dianggap sebagai uji formal. Alasannya, dalam berkas permohonan belum dijelaskan cacat formal tersebut.
"Belum ada dikonstruksikan dalam permohonan ini, apa yang dimaksud cacat formal oleh konstitusi. Jadi belum ada konstruksinya," jelas Saldi.
Senada, Ketua Hakim Panel Arief Hidayat juga sempat menyinggung soal legal standing dari para pemohon. Apakah, pemohon sebenarnya ada hak konstitusional yang dilanggar atau yang diabaikan dengan berlakunya undang-undang tersebut.
"Disini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan Ketua KPK. Itu kan hanya indentitas, belum ditunjukan kenapa yang namanya Pak Agus Rahardjo ini dirugikan secara konstitusional. Begitu berturut-turut sampai kepada pemohon 13," jelas Arief.
Karena itu, masih adanya perbaikan dalam permohonan, pihaknya sesuai undang-undang, memberikan waktu 14 hari dilakukan perbaikan. "Paling lambat akan kita terima pada hari Senin 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," kata Arief.
Dia pun sempat menyarankan, agar cepat, bisa disatukan dengan perkara lain, dengan gugatan undang-undang yang sama.
Namun, Salah satu anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari meminta tidak digabung. "Kami memohon kesediaannya agar perkara kami ini secara terpisah saja yang mulia," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penggugat UU KPK Permasalahkan Anggota DPR Saat Pengesahan Banyak Tak Hadir
Dianggap Bagian Eksekutif, KPK Seharusnya Dilibatkan dalam Revisi UU
KPK Nantikan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Jokowi: Sampai Detik Ini Kita Masih Mempertimbangkan Perppu KPK
KPK Ingin Pemberantasan Korupsi Masuk Amandemen UUD 1945