Hakim Nilai Jaksa Pinangki Biasa 'Urus' Kasus Duet Bareng Anita Kolopaking
Ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun. Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari jalani sidang vonis atas dugaan menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap Pinangki kerap bermain dengan pengurusan perkara.
Pertimbangan majelis hakim tentang cara culas tersebut berasal dari percakapan antara Pinangki dengan advokat Anita Kolopaking melalui Whatsapp. Di dalamnya menyinggung tentang grasi terpidana korupsi pengalihan lahan, Anas Maamun.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, antara terdakwa dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 November 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun. Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi Anita Kolopaking," ucap majelis hakim yang dikutip melalui streaming youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Sementara itu, majelis hakim menilai penerimaan uang sebesar USD 500.000 oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terpenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Pertimbangan ini dibacakan dalam sidang vonis Pinangki.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Dalam pertimbangan hakim, Pinangki telah menerima uang janji pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sebesar USD 500.000. Nilai uang yang diterima Pinangki merupakan uang muka, down payment.
Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan USD 1 juta.
Kemudian, dari USD 500.000, Pinangki memberikan USD 50.000 kepada advokat Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan, nilai jasa yang diberikan kepada Pinangki kepada Anita dianggap tidak sesuai kesepakatan.
"Bahwa uang down payment 50 persen sebesar 500.000 dolar Amerika adalah merupakan bagian dari 50 persen dari seluruh kesepakatan pemberian berupa uang sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh saksi Djoko Sugiarto Tjandra sebagai bagian biaya operasional yang dijanjikan saksi Djoko kepada terdakwa dalam kapasitasnya sebagai jaksa, saksi Anita Kolopaking dalam kapasitasnya sebagai pengacara, dan saksi Andi Irfan Jaya sebagai konsultan dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya," papar hakim.
Sebelum jalani sidang vonis, Pinangki Sirna dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun."
Baca juga:
Dijerat Pasal TPPU, Jaksa Pinangki Terbukti Lakukan Pencucian Uang Rp5,253 Miliar
Hakim Tipikor Ungkap Action Plan Berisi Nama Jaksa Agung Burhanuddin dan Hatta Ali
Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Nilai Jaksa Pinangki Biasa 'Urus' Kasus Duet Bareng Anita Kolopaking
Hakim: Unsur Penerimaan Hadiah atau Janji ke Jaksa Pinangki Telah Terpenuhi