Hakim Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Mati pada Predator Anak di Sukabumi
Sebelumnya Hendi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan hukuman mati kepada Hendi, terdakwa kasus pencabulan puluhan anak perempuan. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4).
Sebelumnya Hendi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima.
Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya di bagian alat reproduksi.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Dari berkas yang diterima, Hendi melakukan pencabulan terhadap 10 orang anak sejak 2017 hingga 2021. Usia korban berkisar di umur 5 sampai 11 tahun.
Salah satu modus yang dilakukan adalah mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan motor. Para korban diberi uang agar tidak membocorkan perbuatannya.
Baca juga:
Bejat, Bapak di Gowa Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun hingga Hamil
Dipergoki Istri saat Perkosa Keponakan, Pria di Pidie Masuk Bui
Pria di Aceh Tega Nodai Anak Kandung, Tidak Peduli meski Korban Menangis
Bejat, Guru SD di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa
Kabur dari Rumah, 2 Remaja di Bogor Dicekoki Miras dan Dicabuli
Istri Sakit, Suami di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun