Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Sutan Bhatoegana
Hakim Artha menilai, eksepsi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR dan kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Sutan Bhatoegana terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Hakim Artha menilai, eksepsi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR dan kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum. Sehingga perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR RI itu pun akan tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," tegas Hakim Artha.
Lebih lanjut, sidang pun ditunda sampai Senin 4 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan lima orang saksi.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.