Hakim PN Palembang dinilai tak adil karena menangkan pembakar hutan
Politikus PDIP ini berharap agar pemerintah serius dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp 7,8 triliun tersebut.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun. Gugatan itu terkait kebakaran lahan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Masinton putusan itu tidak adil. "Tentu putusan Majelis hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan BMH," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1).
Politikus PDIP ini berharap agar pemerintah dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp 7,8 triliun tersebut bertindak serius. Maka dari itu tidak ada opsi lain menurutnya, kepentingan rakyat maupun negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan.
"Harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sahih dalam proses banding terhadap putusan," tuturnya.
Masinton berujar bahwa seharusnya majelis hakim PN Palembang sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi dalam kasus PT Calista Alam (Aceh). Dalam hal tersebut Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp 336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.
"Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun ada baiknya hakim tidak sekedar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich, aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim," ujarnya.
Di September tahun 2015, PT BHM ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kebaran hutan. Namun, Bareskrim meralatnya pada bulan Oktober. "PT BMH belum (tersangka), karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen. Masa saya mau bakar rumah sendiri kan rugi disini, kenapa jadiin tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.