Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab Gugur
Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Hakim Tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dinyatakan gugur.
Hal berkenaan telah dimulainya sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Oleh sebab itu, Suharno menjelaskan bahwa gugatan atas pemohon Rizieq Syihab dan termohon pihak Kepolisian tidak diterima atau dinyatakan gugur.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Dilanjutkan dari putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.
Selebihnya, Suharno mengatakan bahwa tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.
"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab diskors oleh hakim tunggal Suharno untuk menentukan hasil putusan sidang.
Skorsing diambil selama satu jam, lantaran kepolisian selaku pihak termohon mengajukan keberatan, karena sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3).
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.
Padahal, kata dia, surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin hari. Meski pada kenyataannya dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan. Namun sidang pokok perkara telah dimulai dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," jelasnya.
Pada sisi bersebrangan, Kubu Rizieq membalas apabila sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Karena, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.
Pasalnya dianggapnya, kalau dakwaan belum sempat dibacakan, karena beberapa kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio dan tidak dikabulkannya permintaan dari Rizieq untuk dihadirkan langsung tidak melalui virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai. Karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tegas Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq.
Sebagaimana diketahui bahwa sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didaftarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).
Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Sementara, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga:
Polri-Rizieq Berselisih Paham Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan
Berselisih Soal Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Syihab
300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel
Menanti Ketukan Palu Hakim Praperadilan Rizieq Syihab
Kronologi Lengkap Rizieq Shihab Kabur saat Jalani Sidang Virtual