Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator Penyuap Romahurmuziy
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor atas pemberian suap kepada Romahurmuziy alias Romi. Majelis hakim juga menerima permohonan justice collaborator Muafaq.
"Mengabulkan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator pada terdakwa Muafaq Wirahadi," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan surat putusan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Muafaq dinyatakan terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam vonis Muafaq, hal memberatkan karena perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
"Terdakwa merupakan justice collaborator," ucap hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Muafaq yang terbukti sebagai bentuk suap adalah kepada Romi, dan Abdul Wahab sebagai sepupu Romi. Pemberian kepada Abdul Wahab sebesar Rp41,4 juta. Uang itu atas izin Romi sebagai biaya pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota legislatif Kabupaten Gresik. Sedangkan kepada Romi, Muafaq menyerahkan Rp50 juta.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa pemberian uang terdakwa kepada saksi Abdul Wahab dan saksi Romahurmuziy maka unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tandasnya.
Muafaq dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut Muafaq menyatakan menerima, sementara jaksa masih pikir-pikir.
Baca juga:
Terbukti Suap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta, Kakanwil Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy
Ekspresi Muhammad Romahurmuziy Saat Kembali Diperiksa KPK
Tak Punya Uang, Kakanwil Kemenag Gresik Minta Keringanan Denda ke Hakim
Terisak, Kakanwil Kemenag Gresik Sebut Pemberian Uang ke Rommy Bentuk Terima Kasih