Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
Hakim PN Depok menolak gugatan perdata korban penipuan umroh kepada First Travel, Senin (2/12). Pembacaan putusan digelar siang tadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok. Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.
Hakim PN Depok menolak gugatan perdata korban penipuan umroh kepada First Travel, Senin (2/12). Pembacaan putusan digelar siang tadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara ke satu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, Senin (2/12).
Cacat Formil
Gugatan para korban penipuan First Travel ini ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar," bebernya.
Bukan cuma itu, hakim juga menilai gugatan cacat formil. Sebab, gugatan yang diajukan agen First Travel dan jemaah itu tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.
Korban Bingung
Begitu putusan dibacakan, para jemaah korban penipuan kebingungan sebagian besar dari mereka menyatakan tidak mengerti hasil putusan sidang tersebut. Pasalnya, selama membacakan amar putusan volume suara Majelis Hakim tidak terlalu terdengar jelas.
Madani salah satu korban calon jamaah asal Tangerang mengatakan, tidak mengerti sama sekali isi putusan yang diutarakan oleh Majelis Hakim.
"Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD saja kagak tamat," katanya.
Dirinya belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan. "Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)