Hakim tolak permintaan SDA membaca pledoi pakai infocus
Menurut hakim, nota pembelaan atau pledoi cukup dibacakan oleh kuasa hukum.
Mantan Menteri agama Suryadharma Ali (SDA) telah dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 750 tahun dan subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji. Usai mendengarkan tuntutan, Suryadharma Ali meminta kepada hakim ketua, Aswijon, untuk menggunakan infocus dalam pledoinya (pembelaan) nanti.
"Saya mohon untuk diberikan izin menggunakan infocus untuk menjelaskan nota pembelaan saya," ujar Suryadharma Ali di ruang sidang tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12).
Aswijon kemudian menolak permintaan mantan Menteri Agama itu. Menurutnya, nota pembelaan atau pledoi cukup dibacakan oleh kuasa hukum. "Saya kira tidak perlu ya. Cukup dibacakan saja,"jelas hakim.
Kemudian, Aswijon menetapkan agenda pembacaan pledoi Suryadharma Ali pada 4 Januari 2016. "Ditetapkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi yaitu pada Rabu, 4 Januari 2016,"tandasnya.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta , subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penutut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kemayoran,Rabu (23/12).
Atas perbuatannya, Suryadharama Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Kasus dugaan korupsi haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara
Selain tuntutan 11 tahun bui, JPU juga minta hak politik SDA dicabut
SDA soal tuntutan JPU KPK: Jangankan 11 tahun 10 hari saja tak rela
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.