Hamdan Zoelva Gabung Tim Hukum Pengacara Pukul Hakim di PN Jakpus
Hamdan yang mengaku sudah mengenal Desrizal selama 20 tahun ini, peristiwa pemukulan tersebut tetap saja tidak bisa dibenarkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva diketahui masuk dalam Tim Penasehat Hukum Desrizal, pengacara yang melakukan pemukulan terhadap hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat.
Sebagai seorang yang keahlian hukumnya sudah tidak dipertanyakan lagi, Hamdan mengakui bahwa keberadaannya dalam tim tersebut demi membela kawannya itu. "Yang pertama saya ini adalah advokat, kalau ada temannya yang minta tolong masa saya tolak. Kita sudah kenal lama," kata Hamdan dalam sebuah konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diputuskan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Selain itu, menurutnya kasus ini begitu menarik hingga membuat praktisi hukum sekaliber dirinya rela turun gunung. "Kasus ini banyak hak yang perlu dipelajari bagi lembaga peradilan," katanya.
Kendati begitu, Hamdan yang mengaku sudah mengenal Desrizal selama 20 tahun ini, peristiwa pemukulan tersebut tetap saja tidak bisa dibenarkan. Dirinya sebagai mantan hakim tentu saja menginginkan sebuah lembaga peradilan yang adil dan berwibawa.
"Dari kasus ini ada banyak hal yang bisa dipelajari," tegasnya.
Hamdan sendiri sempat kaget saat kali pertama mendengar kawannya itu melakukan pemukulan terhadap hakim. Namun setelah bertemu dengan Desrizal ia memahami situasi saat Desrizal melakukan hal tersebut.
"Saya sebagai teman yang sudah lama mengenal 20 tahun lebih kaget saat mendengar kabar itu. Loh apa dan kenapa bisa terjadi?," herannya.
Hamdan Nilai Perbuatan Desrizal Spontanitas
"Saya sebagai teman yang sudah lama mengenal 20 tahun lebih kaget lagi mendengar kabar itu. Loh apa dan kenapa bisa terjadi? Setelah saya mendapatkan informasi dan bertemu ternyata apa yang terjadi itu suatu hal yg benar-benar spontan dan seketika itu terjadi," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan, ada beberapa alasan yang membuat Desrizal melakukan hal tersebut. Salah satunya ialah karena sikap hakim yang mengabaikan berbagai bukti yang disodorkan Pengacara Tommy Winata itu.
"Dia merasa (Desrizal) sebagai seorang pengacara yang betul-betul memahami kasus itu dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah tapi dia merasa kok bisa begini (kalah)," jelasnya.
Padahal, kata Hamdan bukti secara materi maupun bukti-bukti yang diajukan Desrizal sudah kuat dan ia optimistis hakim akan mengabulkan tuntutannya. Tetapi faktanya hakim tidak mengabulkan tuntutannya itu, dan kata Hamdan terjadilah peristiwa pemukulan itu.
Hamdan juga menunjukkan bahwa di kasus yang serupa namun beda pihak, hakim mengabulkan tuntutan. Sedangkan di kasus yang mana Desrizal menjadi pengacaranya tuntutan itu tidak dikabulkan.
Besok Pengacara Tommy Winata yang Pukul Hakim Disidang
Pengacara Tommy Winata yang memukul hakim saat persidangan di PN Jakarta, Desrizal besok Selasa (8/10), akan menjalani persidangan. Persidangan diagendakan akan diadakan di PN Jakarta Pusat.
Kata salah satu Tim Penasihat Hukum Desrizal, Hamdan Zoelva persidangan besok mengenai pembacaan dakwaan.
"Iya besok sidangnya itu adalah tentu pembacaan dakwaan. Proses seperti biasa dan seperti tadi saya sudah sampaikan bahwa kami sangat berharap proses persidangan ini berjalan dengan jujur arif dan bijaksana," kata Hamdan.
Hamdan juga berharap supaya hakim yang menjalankan sidang nanti berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Ia sendiri mengaku akan mengawal prosesnya, termasuk pada persidangan esok hari.
"Kami berharap bahwa apa yg terjadi di balik spontanitas itu harus di teliti lebih dalam, dalam proses persidangan itu sehingga menilai tindakan itu secara bijak," terangnya.
Kasus Pemukulan Hakim
Sebelumnya pada 18 Juli lalu, Seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.
Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.
"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat, sehingga kuasa pihak TW selaku Penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7).
Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.
"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.
Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pukul Hakim, Pengacara Tommy Winata Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakpus
Pengacara yang Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang Terancam Dipecat dari Peradi
Polisi Sebut Pengacara Desrizal Serang Hakim karena Emosi Tuntutannya Ditolak
Polisi Tahan Desrizal, Pengacara Penyerang Hakim PN Jakpus Pakai Ikat Pinggang
Fakta-Fakta Kasus Pengacara Nekat Pukuli Hakim Pakai Ikat Pinggang