Hamil 4 bulan, pelaku zina di Aceh Besar tak jadi dicambuk
Hamil 4 bulan, pelaku zina di Aceh Besar tak jadi dicambuk. Seorang terpidana zina berinisial M, gagal dicambuk karena sedang hamil 4 bulan. Sedangkan pasangannya berinisial EA, telah menjalani eksekusi sebanyak 100 kali cambuk di muka umum.
Seorang terpidana zina berinisial M, gagal dicambuk karena sedang hamil 4 bulan. Sedangkan pasangannya berinisial EA, telah menjalani eksekusi sebanyak 100 kali cambuk di muka umum.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (16/6). EA dicambuk bersamaan dengan 24 pelanggar syariat Islam lainnya dalam kasus judi dan minum minuman keras.
Eksekusi cambuk terhadap EA sempat dihentikan pada cambukan ke 20. Karena EA meminta istirahat, karena sudah tidak tahan lagi menahan sabetan rotan di punggungnya. Lalu EA pun turun dari panggung menuju mobil ambulance tempat pemeriksaan medis.
Lalu 40 menit kemudian, menjelang memasuki salat Jumat, EA kembali menjalani eksekusi cambuk yang sempat tertunda sebelumnya. EA pun berhasil menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum.
"Untuk pasangannya yaitu M sedang hamil 4 bulan, jadi tidak dicambuk sekarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Mardani usai eksekusi cambuk.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Rivanli Aziz mengatakan, pasangan EA yang berinisial M telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah 100 kali cambuk karena berzina. Akan tetapi, tak bisa dilaksanakan karena sedang hamil.
"Mengingat kondisi kemanusiaan dan kesehatan, maka cambuk tidak bisa dilaksanakan, artian ditunda sampai terdakwa melahirkan dan itu diatur dalam qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah," jelas Rivanli Aziz.
Katanya, pelaku zina ini ditangkap oleh warga Senin (3/4) lalu sekira pukul 21.30 WIB di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Dalam surat dakwaan, pasangan ini didakwa pasal ikhtilat, khalwat dan zina. Dalam persidangan, pasangan ini membuat pengakuan telah melakukan perzinahan.
"Mulanya terdakwa tidak mengaku, ini pasal pengakuan dan pengakuannya pada saat persidangan. Dakwaannya pertama khalwat, ikhtilat dan zina, lalu dalam persidangan bisa dibuktikan adalah zina," tutupnya.