Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK
Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK. Penggunaan hak angket atas pengusutan kasus e-KTP hanya akan menimbulkan kegaduhan baru. DPR seharusnya memberikan dukungan kepada KPK agar memproses korupsi megaproyek e-KTP secara adil dan profesional.
Partai Hanura menilai usulan penggunaan hak angket korupsi e-KTP tidak perlu dilakukan. Sekjen Partai Hanura Syarifudin Sudding menuturkan, penggunaan hak angket atas pengusutan kasus e-KTP hanya akan menimbulkan persoalan baru.
"Saya kira tidak perlu, ini menimbulkan kegaduhan baru lagi," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
Sudding menyebut sejauh ini kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi terbilang baik. Dengan adanya usulan hak angket justru akan menciptakan kesan DPR melakukan intervensi proses hukum anggota-anggota dewan dan petinggi partai yang namanya disebut kecipratan uang korupsi e-KTP. Dampaknya, citra DPR bakal merosot dengan usulan angket itu.
"Saya kira lalu jangan kemudian kinerja KPK yang sudah baik selama ini yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, lalu ada suatu tekanan, intimidasi politik terhadap institusi ini menjadi kontraproduktif. Saya kira institusi DPR ini citra di masyarakat akan semakin merosot," tegasnya.
Anggota Komisi III ini menambahkan, kalaupun ada dugaan kejanggalan proses hukum yang dilakukan KPK dengan menyeret sejumlah anggota DPR dalam pusaran kasus e-KTP, cukup diselesaikan di tingkat komisi, bukan dengan hak angket.
"Saya kira cukup komisi III ketika ada suatu hal yang dianggap katakanlah tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Jangan ada lagi hak-hak angket dan itu bisa memunculkan kegaduhan baru," ucap Sudding.
Nama Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 23 ribu saat menjadi Anggota Komisi II Partai Hanura. Partai Hanura akan memanggil Miryam untuk diminta klarifikasi atas dugaan tersebut dalam waktu dekat.
"Saya kira pada saatnya nanti kita akan meminta klarifikasi, kemarin memang DPP dalam rapat terbatas akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Baru kita akan panggil karena baru kemarin rapat terbatas," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menegaskan, pihaknya akan mendukung KPK membongkar kasus e-KTP. "Ya kalau kami dari fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," ujar Nurdin.
DPR seharusnya memberikan dukungan kepada KPK agar memproses korupsi megaproyek e-KTP secara adil dan profesional. Dukungan itu akan berujung pada pemerintahan yang bersih.
"Karena DPR adalah sebagai institusi politik melakukan dukungan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yudikatif. Jadi baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif mendukung. Menurut saya mendukung penegakan hukum di Indonesia agar tercapai pemerintahan yang bersih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterakan rakyat Indonesia," tutupnya.
Baca juga:
Waketum Demokrat sebut hak angket e-KTP belum mendesak
Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan
PDIP pertanyakan keseriusan anggota DPR soal hak angket kasus e-KTP
Jawab Fahri Hamzah, Ketua KPK bilang 'tersangka kok dibelain'
Ketua KPK sebut ada kasus korupsi lebih besar dari e-KTP