Harapan kuasa hukum Novanto kepada hakim di sidang vonis kasus e-KTP
"Kan ada waktu 7 hari bagi tim kuasa hukum dan Pak Nov juga untuk memikirkan langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil."
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto hari ini jalani sidang vonis dari majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jelang vonis dibacakan, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kubu terdakwa terkait tidak adanya intervensi yang dilakukan mantan Ketua DPR itu.
"Karena menurut kami dakwaan tentang adanya intervensi dari Pak Novanto dalam proyek e-KTP tidak terbukti," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Dia mengakui, tidak ada persiapan khusus jelang vonis yang akan dipimpin Hakim Yanto tersebut sebagai ketua majelis hakim. Meski demikian, ia dan tim kuasa hukum Novanto akan menggunakan waktu untuk berpikir selama 7 hari jika vonis dari majelis hakim lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Kan ada waktu 7 hari bagi tim kuasa hukum dan Pak Nov juga untuk memikirkan langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," tukasnya.
Sementara itu diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dituntut 16 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik 5 tahun selesai menjalani pidana pokok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135.000 terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.
Baca juga:
Dokter RS Premier Jatinegara sebut resume medis pasien tak boleh diberikan siapapun
Ekspresi mantan dokter Setya Novanto jalani sidang lanjutan
Saat Novanto dirawat di RS Jatinegara, Fredrich belum berstatus pengacara
Ketua KPK harap vonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa 16 tahun bui
Saat di Premier Jatinegara, Setnov minta penanganan medis dokter Terawan