Hari Ini, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Vonis
Takdir berharap, vonis dijatuhi majelis hakim terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan timnya. Diketahui, Hiendra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto akan menghadapi vonisnya atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hari ini, Rabu 31 Maret 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus ini, diketahui Terdakwa Hiendra Soenjoto menyeret nama Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Benar vonis, jadwalnya sore nanti" kata Takdir Suhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dikonfirmasi, Rabu (31/3.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Takdir berharap, vonis dijatuhi majelis hakim terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan timnya. Diketahui, Hiendra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," jelas Takdir.
Takdir meyakini, bahwa Hiendra Soenjoto terbukti bersalah karena menyuap Nurhadi. Suap itu dilakukan agar perkara perusahaan miliknya bisa lolos di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Takdir merinci, sejumlah, hal memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra. Seperti,
Hiendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, Hiendra juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya," tegas Takdir.
Hiendra didakwa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA senilai Rp 45,7 miliar untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
"Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Takdir.
Akibatnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa kurungan enam tahun penjara untuk keduanya.
"Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan," urai Takdir.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Dugaan Merintangi Penyidikan
KPK Panggil Putri Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terkait Kasus Merintangi Penyidikan
Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto Dituntut 4 Tahun Penjara
Hari Ini, Pengusaha Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi Hadapi Tuntutan JPU
ICW Minta Polisi Proses Hukum Dugaan Petugas Rutan KPK Dipukul Nurhadi
KPK Minta Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permintaan Nurhadi Pindah Rutan