Hari ini, sidang kasus pembunuhan Deudeuh digelar di PN Jaksel
Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, dengan tersangka Muhammad Prio Santoso (24). Prio merupakan pria hidung belang yang menjadi pelanggan Deudeuh.
"Iya benar nanti jam 1 siang sidangnya," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Senin (21/9).
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah ada penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan mulut tersumpal dan leher terjerat di sebuah kamar kost di Tebet pada 11 April lalu. Diketahui mayat tersebut adalah Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun yang bekerja sebagai wanita panggilan di media sosial.
Deudeuh meregang nyawa karena dibunuh oleh pelanggannya yaitu Prio. Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan.
Atas perbuatannya, Prio dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh setelah membunuhnya.