Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak yakin lembaga antirasuah akan menangkap Harun Masiku, meskipun dia berada di Indonesia.
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedane
Novel menjelaskan KPK tidak pernah menggandeng Polri untuk melakukan pencarian terhadap pelaku korupsi. Novel menjelaskan KPK hanya mengirimkan pemberitahuan soal status Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau kasusnya Harun Masiku ini sejak awal melihat bahwa penanganannya dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh. Contohnya, ketika dilakukan penangkapan waktu itu penyidik tidak didukung dengan menangkap dengan benar."
Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8). ">Novel Baswedan seusai menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (10/8).
- Respons Pimpinan KPK Soal Sayembara Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar: Kita Masih Percaya Penyidik
- MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
- Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, Hasto Singgung Ganjar-Mahfud Ingin Perbaiki Hukum Tapi Kalah
- Usai Dipanggil Polisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku Pekan Depan
Karena tidak sungguh-sungguh, itulah yang menyebabkan Harun Masiku bisa kabur dan DPO hingga 3,5 tahun. Padahal, kasus yang menjerat Harun Masiku adalah kasus kecil.
">">"Kenapa kasus kecil, karena nilai suapnya bukan besar, bahkan penerima suapnya dari ancaman hukuman itu seumur hidup atau 20 tahun sanksinya cuma 6 tahun, sedangkan Harun Masiku ancaman 5 tahun," kata dia. ">"Kenapa kasus kecil, karena nilai suapnya bukan besar, bahkan penerima suapnya dari ancaman hukuman itu seumur hidup atau 20 tahun sanksinya cuma 6 tahun, sedangkan Harun Masiku ancaman 5 tahun," kata dia. ">">"Kenapa kasus kecil, karena nilai suapnya bukan besar, bahkan penerima suapnya dari ancaman hukuman itu seumur hidup atau 20 tahun sanksinya cuma 6 tahun, sedangkan Harun Masiku ancaman 5 tahun," kata dia.
"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.">"Dia kabur sampai lama agak aneh dan dominan KPK yang tidak sungguh-sungguh mencari," imbuhnya.
Ia menduga ketidakseriusan KPK mengejar Harun Masiku karena adanya petinggi partai politik yang terlibat. Apalagi dalam fakta persidangan mantan Komisioner KPU RI, disebutkan ada nama petinggi parpol terlibat.
"Dalam fakta persidangan kan ada disebut petinggi partai terlibat. Terlepas dari apa pun itu, pimpinan KPK-nya meski harus kerja benar. Saya menyampaikan itu karena saya banyak mengetahui praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK."
Novel Baswedan.
Novel sering mengkritisi KPK karena peduli pemberantasan korupsi. Ia mengajak masyarakat berani berperan memberantas korupsi.
"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.">"Sebagai warga negara saya juga boleh mengkritisi. Tidak boleh dibiari dan kalau kemudian dibiari begitu terus-terusan," ucapnya.
Data terbaru Harun Masiku itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. Krishna mengatakan bahwa pada 16 Januari 2020, Harun Masiku ke Singapura.
Kembalinya Harun Masiku ke tanah itu terlacak setelah sembilan hari atau sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020 silam. Lalu, 21 hari kemudian atau tepatnya 30 Juni 2021, Polri menerbitkan red notice untuk Harun Masiku yang telah dinyatakan buron setelah mendapat permintaan dari KPK.