Hasil Uji Ulang Swab, Pasien di Banyuwangi Dinyatakan Negatif Covid-19
Dengan demikian, untuk saat ini, pasien terkonfirmasi positif corona di Banyuwangi tidak berubah, yakni ada 3 orang. Dengan rincian satu sembuh, satu dalam masa pemulihan, dan satu meninggal.
Hasil uji swab Institute of Tropical Disease (ITD) Universitas Airlangga Surabaya menyatakan salah satu pasien asal Banyuwangi dinyatakan negatif terinfeksi virus corona (Covid-19). Pria asal Kecamatan Singojuruh yang sedang dirawat di Surabaya ini terbukti tidak terjangkit virus corona, seperti kemarin diumumkan Pemprov Jatim yang kemudian disusul pengumuman Pemkab Banyuwangi.
"Tadi malam, (Sabtu, 25/4) kami dikabari ulang oleh Dinas Kesehatan Jatim tentang koreksi data dari ITD Unair sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan sampel swab. Bahwa ada perubahan hasil swab pasien dari Banyuwangi yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta Surabaya, dari yang semula positif menjadi negatif," beber Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono, Minggu (26/4).
-
Kenapa Banyuwangi mendapatkan insentif lagi? Ini merupakan kali kedua mereka mendapatkan insentif karena dinilai sukses menekan laju inflasi serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Bagaimana Banyuwangi menjaga inflasi? Salah satu programnya adalah menjamin ketersediaan bahan pangan melalui intervensi kepada petani hingga perbaikan jalan yang menjadi akses distribusi hasil pertanian.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Nanti sore koreksi ini juga akan diumumkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operation Center) Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jatim. Namun, kami memohon izin untuk mengumumkan terlebih dahulu dengan pertimbangan untuk kebaikan keluarga pasien yang tinggal di Banyuwangi," imbuh Rio, sapaan akrab Widji Lestariono.
Untuk diketahui, mekanisme pengumuman pasien positif harus melalui uji swab laboratorium, yang kemudian diotorisasi oleh PHEOC Kementerian Kesehatan. Setelah itu, PHEOC mengirim data ke pemerintah secara berjenjang dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota.
Rio menjelaskan, selang beberapa jam dari pemberitahuan ke Dinkes Banyuwangi pada Sabtu sore (25/4), ITD Unair kembali melakukan uji ulang dan memberi tahu bahwa hasil pasien tersebut negatif.
"ITD kemudian mengubah menjadi negatif. Ini kabar gembira tentunya untuk keluarga dan kita semua," kata dokter alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Seperti diketahui, pada Sabtu (25/4) sore, Dinas Kesehatan Banyuwangi mendapat kabar dari Dinkes Pemprov bahwa ada satu pasien asal Banyuwangi yang hasil uji swabnya dinyatakan positif. Bersamaan dengan pemberitahuan tersebut, Pemprov Jatim mengumumkan penambahan satu pasien positif asal Banyuwangi.
"Pasien dan keluarganya sudah mendapat informasi terkait perubahan hasil uji laboratorium ini," imbuhnya.
Pasien tersebut dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya sejak 17 April karena mengalami gangguan saluran kencing.
Dengan demikian, untuk saat ini, pasien terkonfirmasi positif corona di Banyuwangi tidak berubah, yakni ada 3 orang. Dengan rincian satu sembuh, satu dalam masa pemulihan, dan satu meninggal.
"Nanti yang mengubah datanya langsung dari Pemprov Jatim," pungkas Rio.
(mdk/hrs)