Hasil Visum: Korban Pengeroyokan Iko Uwais Alami 4 Luka di Wajah, Tangan & Punggung
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais dan FR akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial RD pada Sabtu (11/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan akibat pengeroyokan tersebut korban mendapatkan empat luka di bagian tubuhnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Mengapa Istighosah penting? Manfaat dari istighosah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat hubungan antara hamba dan Rabbnya.
-
Apa itu Upacara Bekarang Iwak? Melansir dari jurnal 'Tinjauan Historis Bekarang: Warisan Budaya untuk Alam di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat', upacara Bekarang Iwak merupakan tradisi menangkap ikan menggunakan peralatan tradisional pada waktu tertentu.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
"Berdasarkan hasil visum terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," katanya kepada wartawan, Senin (13/6).
Ivan menjelaskan Iko Uwais dan terduga lainnya berinisial FR melakukan penganiayaan terhadap RD tanpa menggunakan senjata apapun.
"Ya tangan kosong," kata Ivan.
Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih mendalami kasus pengeroyokan tersebut dan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais dan FR akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," katanya.
Sebelumnya, aktor Hollywood asal Indonesia Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan, Sabtu (11/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitya menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban dengan kasus pemukulan.
"Diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku," jelas Ivan kepada wartawan, Senin (13/6).
(mdk/ray)