Hasto diminta tak banyak omong dan berani laporkan Samad ke KPK
KPK heran kenapa Hasto hanya melaporkan Samad ke Komisi III tapi tak berani langsung melaporkan ke KPK langsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya gerah juga dengan segala tudingan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, soal perilaku Ketua KPK, Abraham Samad, yang dituding main mata dengan PDIP dan skandal foto syurnya. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, berharap Hasto jangan hanya berani mengumbar opini di luar dan cuma mau menemui Komisi III, tapi tidak berani melapor ke KPK supaya tudingan dia bisa diusut pengawas internal.
Johan mengakui segala tudingan dan suasana belakangan ini semakin tidak kondusif. Terutama berbagai serangan diarahkan kepada empat pimpinan KPK tersisa. Yakni Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Tetapi dia menyayangkan sikap Hasto yang cuma melontarkan tuduhan tanpa bisa memberikan bukti.
"Publik harus diberi gambaran yang proporsional. Sebenarnya seharusnya informasi dan data itu disampaikan Hasto ke KPK. Sejak awal kami sampaikan kalau ada bukti yang firm (tegas), kalau ada pelanggaran etika," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Namun menurut Johan, tudingan Hasto akan menjadi fitnah bila tidak bisa dibuktikan di kemudian hari. "Sampai hari ini kami belum terima info dan data yang dituduhkan kepada pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad, yang disampaikan Hasto di depan Komisi III," lanjut Johan.
Johan menjamin pengawas internal KPK akan mengusut bila Hasto memberikan laporan soal tindak-tanduk Samad di luar. Bahkan menurut dia, bila hal itu terbukti benar maka pengawas akan membentuk Komite Etik dan Samad tak bisa menghindari itu.
"Sangat elok kalau Hasto menyampaikan itu kepada KPK sehingga KPK kemudian bisa meneliti, mengevaluasi laporan atau informasi itu. Apakah mengandung kebenaran atau tidak. Jika mengandung kebenaran, ada langkah-langkah yaitu membentuk Komite Etik," ujar Johan.