Heboh Kuitansi Logo Dishub Diduga Setoran Parkir Liar di Puncak, Ini Kata UPT Ciawi
Dishub Kabupaten Bogor mengaku memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, memastikan tidak pernah menerbitkan kuitansi bukti setor parkir Kawasan Rest Area Puncak.
Klarifikasi itu menyikapi informasi yang beredar dan menyebut ada kuitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor yang dipakai parkir liar di kawasan Puncak. Pada kuitansi itu tertera nama pembayar, jumlah bayaran senilai Rp200.000 untuk bulan April. Serta dibubuhi stempel Dishub Kabupaten Bogor dan diparaf.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana Sepur Kluthuk Jaladara berhenti? Sepanjang perjalanan, kereta api ini akan berhenti di beberapa lokasi seperti pintu masuk Kampung Batik Kauman, serta rumah dinas Wali Kota Solo. Kereta api uap ini juga akan berhenti di sejumlah tempat wisata lainnya.
-
Kapan Panbers terbentuk? Uniknya, band bergenre pop, rock and roll melayu ini berdiri di Surabaya pada tahun 1963.
Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan pelaksanaan pemungutan di lokasi tersebut.
"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," tegas Iwan, Kamis (1/6).
Terkait retribusi, kata Iwan, Dishub Kabupaten Bogor memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.
"Kemudian untuk retribusi parkir kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan," jelas Iwan.
Terkait informasi yang belakangan buat heboh, Iwan merasa aneh karena di kuitansi yang beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Sedangkan sekarang, UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.
"Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," kata Iwan.
Namun demikian, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi tersebut berjanji memperketat pengawasan dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Termasuk mengintensifkan sosialisasi pada masyarakat terkait aturan parkir di wilayah tugasnya.
"Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal," tegas Iwan.