Heboh Lembaga Donasi ACT hingga Izinnya Dicabut Kemensos
Langkah tegas langsung diambil oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi akhirnya mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan ke ACT.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian karena diduga menyalahgunakan dana sumbangan untuk operasional petinggi dan yayasan. Selain itu, dana amal yang berhasil mereka kumpulkan diduga turut mendanai kelompok terorisme.
Langkah tegas langsung diambil oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi akhirnya mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan ke ACT.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kini menyelidiki dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.
Bareskrim telah melakukan pemanggilan terhadap petinggi ACT Ibnu Khajar dan mantan petinggi ACT Ahyudin. Pemeriksaan itu dilakukan terkait legal yayasan saja.
Gaji Presiden ACT Rp250 Juta
Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui kabar pendapatan Presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 juta. Namun nominal tersebut hanya berjalan saat Januari 2021, dan tidak berlaku secara konstan atau tetap.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan, kami sempat memberlakukan di Januari 2021. Tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu saat jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Meski tidak berlaku secara permanen, soal pemberian gaji sebesar Rp250 juta untuk posisi presiden. Pada saat kisaran medio Desember 2021, ACT pun memutuskan mengurangi gaji akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.
"Sampai teman-teman mendengar di bulan Desember 2021, sempat ada kondisi filantropi menurun signifikan. Sehingga kami meminta kepada karyawan mengurangi gaji mereka," katanya.
Alhasil karena posisi yang tidak stabil itulah, lanjut Ibnu, para pengambil kebijakan di ACT sepakat untuk memotong besaran gaji dari setiap karyawan guna mengurangi biaya operasional.
"Kami memilih dua hal apakah kami mengurangi karyawan waktu itu atau apakah kami mengurangi beberapa alokasi karyawan. Beberapa karyawan memilih kami sharing saja supaya, kami mengurangi menanggung sehingga beberapa dikurangi (gaji) secara kolektif," ujarnya.
Ibnu menambahkan, pendapatan yang kini dia terima kini tidak lebih dari Rp100 juta. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.
Angka tersebut, kata Ibnu, menjadi hal yang wajar untuk seorang presiden yang mengelola ribuan karyawan. Sedangkan untuk data terkait Rp250 juta dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Untuk Presiden yang mengelola 1.200 karyawan. Rp250 juta tidak tahu dananya dari mana," tuturnya.
Fasilitas Mewah
Ibnu juga menanggapi terkait penerimaan mobil mewah dinas seperti Alphard hingga Pajero usai menduduki jabatan tinggi dalam organisasi. Fasilitas itu dibeli sebagai inventaris lembaga.
"Kendaraan mewah dibeli tidak untuk permanen, hanya untuk tugas ketika dibutuhkan, untuk menunaikan program. Jadi semacam inventaris, bukan menetap di satu orang," ujar Ibnu.
Dia mengklaim bahwa kendaraan mewah itu dibeli untuk sejumlah kegiatan semisal, memuliakan para tamu hingga masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program.
"Sebelumnya diberitakan, tentang mobil Alphard. Ini dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami seperti ustad, tamu yang datang dari bandara, digunakan untuk jemput mereka," ujar dia.
"Kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat. Termasuk untuk masuk ke daerah-daerah, untuk operasional tugas kami di lapangan," tambahnya.
Kendati demikian dia menyampaikan bahwa deretan kendaraan mewah itu saat ini telah dijual untuk digunakan untuk melanjutkan program yang tertunda. Penjualan itu karena barang tersebut merupakan inventaris.
Gunakan Dana Operasional di Atas 10 Persen
Ibnu Khajar mengakui organisasinya menggunakan dana operasional dari hasil penggalangan sejak 2017. Angkanya bahkan mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 Ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7).
Sumbangan terkumpul Rp519,35 miliar didapat dari 348.000 donatur. Paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%, korporat 16,7%, dan lain-lain disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.
Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 % ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujar Ibnu.
Dugaan Dana ACT Mengalir ke Kelompok Terorisme
Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Ahmad Nurwakhid menyatakan data hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan data intelijen.
Nurwakhid menjelaskan data tersebut masih memerlukan kajian dan pendalaman. Sehingga, saat ini ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
"Pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Nurwakhid kepada Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).
Nurwakhid menyampaikan dalam hal ini BNPT dan Densus 88 bekerja berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Menurut dia, karena ACT belum masuk DTTOT dibutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.
Namun, Nurwakhid menegaskan jika aliran dana yang mencurigakan terbukti ditemukan maka akan dilakukan tindakan hukum kepada ACT. Namun, jika tidak maka proses hukum akan dijalankan oleh penegak hukum terkait.
"Jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," Jelas Nurwakhid.
Nurwakhid mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin berdonasi. Dia menyarankan agar masyarakat menyalurkan donasi pada lembaga resmi dan kredibel seperti yang direkomendasikan oleh pemerintah.
"Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri, masyarakat juga mest hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme," kata dia.
Nurwakhid menyampaikan bahwa dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator. Antara lain yaitu pelaku langsung, yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, membantu untuk melakukan, dan mendanai.
Nurwakhid mengutarakan himbauan untuk berhati-hati dalam penyaluran dana ini juga berlaku bagi perusahaan BUMN dan swasta. Pihak penyalur kata dia, dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BNPT.
"Karena itulah, himbauan kehati-hatian juga berlaku kepada perusahaan BUMN atau swasta agar dalam penyaluran dana CSR untuk berhati-hati dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT," kata Nurwakhid.
"Hal ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme," lanjut dia.
Kemensos Cabut Izin ACT
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini buntut penggunaan dana operasional yang tidak sesuai aturan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan ACT diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7%.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).
Muhadjir menyebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial masih melakukan pemeriksaan terhadap petinggi ACT. Setelah pemeriksaan selesai, Kementerian Sosial akan memutuskan sanksi lanjutan.
"Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial memanggil pimpinan dan pengurus Yayasan ACT pada Selasa (5/7) kemarin untuk meminta klarifikasi penggunaan dana sumbangan masyarakat. Mereka yang hadir ialah Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan lain.
(mdk/fik)