Helena Lim Untung Rp900 Juta Modal Transaksi Tukar Uang ke Harvey Moeis dari Kasus Korupsi Timah
Helena menjadi penampung dari pengiriman uang dari 4 perusahaan smelter timah.
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa telah turut serta merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 sebesar Rp300 triliun. Helena Lim didakwa mendapatkan hasil keuntungan hanya bermodalkan mengirim uang kepada terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota dakwaannya menyebutkan Helena menjadi penampung dari pengiriman uang dari 4 perusahaan smelter timah. Adapun uang tersebut merupakan dana pengamanan.
- Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang
- Terungkap, Begini Siasat Helena Lim Hilangkan Bukti Transaksi dengan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
- Helena Lim Didakwa Tampung Uang Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis
- Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
"Adapun pengiriman dana pengamanan seolah-olah dana CSR dari para perusahaan smelter ke PT.Quantum Skyline Exchange," kata JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Sekiranya, ada 4 perusahaan Smelter yang telah mengirimkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange. Setelahnya Helena menukarkan uang tersebut ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan uang yang ditukar tersebut berkisar 30juta USD untuk kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis.
"Dari mata uang rupiah kedalam mata uang asing (Dollar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," beber Jaksa.
Sementara itu, untuk Helena sendiri mendapatkan keuntungan hanya dengan bermodalkan menjadi perantara uang Harvey yang hampir mencapai Rp1 miliar.
"Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- dengan perhitungan Rp30,- x USD30.000.000 (jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange)," ucap Jaksa.