Hendak Dilelang, Mobil Aset First Travel Dipindahkan dari Kejari Depok
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengatakan, pihaknya memang memindahkan sejumlah barang bukti dari kejaksaan. Namun barang bukti itu tidak hanya milik First Travel.
Sejumlah kendaraan milik PT First Travel siang tadi dipindahkan Kejaksaan Negeri Depok. Selama ini, mobil milik PT First Travel disimpan di Kejaksaan Negeri Depok semasa persidangan berjalan.
Jejeran kendaraan roda empat itu adalah mobil mewah dibeli Andika dan istrinya sebelum mereka mendekam di penjara.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengatakan, pihaknya memang memindahkan sejumlah barang bukti dari kejaksaan. Namun barang bukti itu tidak hanya milik First Travel.
Menurut dia, ada barang bukti milik kasus lain yang ikut dipindahkan yaitu kasus penipuan koperasi Pandawa.
"Jadi tidak hanya aset First Travel, ada barang bukti dari kasus yang lain seperti pandawa dan lainnya," kata Kosasih, Senin (18/11).
Area Parkir Kejari Depok Tak Lagi Dapat Menampung
Pihaknya memindahkan barang bukti dari halaman kejaksaan ke Jalan Siliwangi yang merupakan bekas gedung Kejaksaan Negeri Depok. Alasan pemindahan tersebut karena area parkir kejaksaan tidak lagi dapat menampung. Serta alasan lain karena untuk menjaga barang bukti tersebut.
"Kalau di sini kan penuh sekali ya, sulit juga area parkir. Bahkan kita kalau mau apel sampai kesulitan. Disana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," ucapnya.
Ditanya banyaknya barang bukti mobil yang dipindahkan, pihaknya enggan menjawab. Ketika ditanya soal kasusnya pun pihaknya belum mau berkomentar. "Kalau soal itu (First Travel) nanti saja ya. Saya takut kesalahan, karena ini pimpinan juga sedang di Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Aset First Travel Dilelang
Penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.
Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.
Kejagung Upayakan Jalur Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.
"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan kejaksaan tak lagi bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tapi ini untuk kepentingan umum, kita upayakan apa mau kita biarkan aja, ini yuridis urusan yuridis kita lakukan tegak dengan pendekatan yuridis juga," tuturnya.
(mdk/gil)