Hidayat Nur Wahid sebut pembentukan Koopssusgab harus punya payung hukum yang jelas
Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid menyarankan pemerintah mengkaji sisi hukum terkait rencana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk penanganan terorisme. Sebab, kata dia, penghidupan kembali Koopssusgab harus berdasarkan payung hukum yang jelas.
Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid menyarankan pemerintah mengkaji sisi hukum terkait rencana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk penanganan terorisme. Sebab, kata dia, penghidupan kembali Koopssusgab harus berdasarkan payung hukum yang jelas.
"Prinsip segala upaya memberantas terorisme kita dukung yah tapi tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Siapa yang bercanda membawa bom? Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,
-
Kapan tayamum menjadi batal? Tayamum akan langsung batal jika Anda telah menemukan air sebelum melakukan salat.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kenapa penumpang tersebut bercanda membawa bom? Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer
Hidayat menjelaskan untuk memberantas terorisme tidak harus serta merta membentuk tim gabungan. Dia memberi contoh salah satu pelibatan TNI dengan Polri tanpa adanya pembentukan satuan khusus.
"Ada payung hukum UU tentang pertahanan negara yang memungkinkan polisi untuk minta BKO dan itu sudah terjadi di kasus Poso dulu dengan pelibatan dari pada TNI dan itu dimungkinkan," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR ini menegaskan pada prinsipnya PKS mendukung pemberantasan terorisme yang belakangan marak terjadi. Namun, hal itu harus dibarengi dengan payung hukum.
"Supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problema bagaimana terkait pemberantasan terorisme," ucapnya.
Selain itu, tambahnya, PKS juga tidak mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi terorisme, karena Indonesia adalah negara hukum.
"Kita tidak mendukung Perppu karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi bukan negara Perppu jangan sedikit-sedikit Perppu," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengklaim Presiden Jokowi sudah merestui pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan untuk menanggulangi terorisme di Indonesia. Satuan Komando ini akan diisi prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/5).
Baca juga:
Ketua Komisi I DPR sebut pelibatan TNI berantas teroris jangan langgar HAM
90 Personel terbaik Kopassus, Denjaka & Denbravo akan bantu Densus lawan teror
Fadli Zon nilai pembentukan komando gabungan anti terorisme belum diperlukan
Wiranto enggan jelaskan teknis pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan
Moeldoko: Operasi gabungan antiteror sudah direstui Jokowi