Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), didakwa telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), didakwa telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Agung disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa arti dari Ukhuwah Islamiyah? Ukhuwah Islamiyah artinya persaudaraan sesama umat islam. Ukhuwah Islamiyah artinya persaudaraan sesama umat Islam yang menekankan pentingnya persatuan, kebersamaan, dan solidaritas antara sesama umat muslim.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Siapa saja yang terlibat dalam ukhuwah Islamiyah? Ukhuwah Islamiyah merupakan konsep persaudaraan dalam agama Islam yang mengajarkan umat Muslim untuk saling tolong menolong, saling menghormati, dan saling menyayangi satu sama lain tanpa memandang perbedaan suku, ras, atau status sosial.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.
JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Agung dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa," sebut Rahmi.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Seusai persidangan, Agung enggan berkomentar panjang. "Nanti saja Bang dalam pledoi," sebutnya sambil berjalan menuju sel tahanan.
Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10/2018). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:
"Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".
Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.
Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.
Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili.
Baca juga:
Kejati DKI soal Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani: Itu di Tangan Hakim
Hari Ini, Ahmad Dhani Berhadapan dengan Pelapor Kasus Idiot di Persidangan
Kuasa Hukum Bingung Ada 2 Keputusan Hakim Soal Masa Penahanan Ahmad Dhani
Prabowo Hingga Titiek Soeharto jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Bercadar, Mulan Jameela Ditemani Tiara & Safeea besuk Ahmad Dhani
Istri Sandiaga Uno Besuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Bawakan Camilan