Hormati Putusan Ombudsman Soal TWK Dinyatakan Melanggar, KPK Tunggu Uji Materi di MA
KPK telah menerima salinan hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut. Ali menyatakan pihaknya akan mempelajari saran dan masukan dari Ombudsman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam asesmen yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ali menyebut pihak lembaga antirasuah telah menerima salinan hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut. Ali menyatakan pihaknya akan mempelajari saran dan masukan dari Ombudsman.
"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Ali.
Ali menyebut, KPK hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. Ali menyebut KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut.
"Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," kata Ali.
Saat ini, kata Ali, KPK masih fokus menyelenggarakan pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.
Hari ini KPK baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti diklat tersebut di Universitas Pertahanan (Unhan). Diklat akan mulai dibuka pada Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB.
"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," kata Ali.
Diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujar Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya, kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan terakhir kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tim Advokasi Save KPK Nilai Rekomendasi Ombudsman Dapat Gugurkan Hasil TWK
Pimpinan KPK Diminta Ombudsman Buka Hasil TWK Pegawai Usai Ditemukan Maladministrasi
Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Terganggu dengan Tembakan Laser Bertulis "Berani Jujur Pecat", KPK Lapor Polisi
18 Pegawai KPK Gagal TWK Bersedia Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Namun Masih Bisa Dibina