'Hukuman Mati Merupakan Puncak Kekerasan Terhadap Perempuan'
Andy mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan terkait kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati sering memiliki keterkaitan dengan sejumlah isu lain, seperti feminisasi kemiskinan, perdagangan orang, dan sistem hukum yang belum berpihak kepada korban.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan bahwa praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan, puncak diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Hukuman mati memiliki karakter yang khas bagi perempuan, baik sebagai tersangka yang terpidana mati, maupun dampak (hukuman mati) terhadap kehidupannya dan keluarga," kata Andy ketika memberi sambutan dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dilansir Antara, Senin (11/10).
-
Dimana mumi perempuan yang menjerit ditemukan? Mumi perempuan itu ditemukan selama ekspedisi arkeologi tahun 1935 di Deir el-Bahari dekat Luxor.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan makam perempuan muda itu ditemukan? Penemuan ini diumumkan Badan Kepurbakalaan Israel (IAA) pada Rabu.
Andy mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan terkait kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati sering memiliki keterkaitan dengan sejumlah isu lain, seperti feminisasi kemiskinan, perdagangan orang, dan sistem hukum yang belum berpihak kepada korban.
Terkait dengan sistem hukum yang belum berpihak kepada korban, Andy menjadikan kasus Mary Jane sebagai contoh. Mary Jane merupakan terpidana mati asal Filipina yang tertangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Ketua Komnas Perempuan ini mengatakan bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia yang dijebak oleh sindikat narkotika dan hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian dalam menanti pengampunan atau pelaksanaan eksekusi.
"Mary Jane sudah, 11 tahun," ucap Andy.
Masa penantian tersebut, kata dia, tidak hanya memiliki implikasi terhadap perempuan yang terpidana, tetapi kepada seluruh keluarganya. Selain dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa pada pihak yang terdampak, Andy berpandangan bahwa situasi tersebut dapat menimbulkan masalah sosial lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye untuk menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia berharap melalui advokasi dan kampanye tersebut, Komnas Perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan revisi berupa penghapusan hukuman pidana mati dalam berbagai kebijakan yang melandasi hukuman tersebut.
"Termasuk melalui revisi UU KUHP," kata dia.
Baca juga:
Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati
ICJR Catat 42 Perempuan Menghadapi Pidana Hukuman Mati
Empat Terdakwa Narkoba di Aceh Divonis Hukuman Mati
PN Depok Jatuhi Tiga Kurir 258 Kg Sabu dengan Hukuman Mati
Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak
Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan Dalam Keadaan Khusus