Hukuman rajam dinilai lebih tepat untuk pelaku kekerasan seksual
Ketimbang kebiri, hukuman cambuk atau kebiri dinilai lebih tepat untuk pelaku kekerasan seksual anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ketua pimpinan wilayah Muhammadiyah Sulsel, Professor Ambo Masse menilai, sanksi kebiri tersebut memang sedikit banyak akan memberikan efek jera baik bagi pelaku tapi itu tidaklah manusiawi.
Karena suatu hari jika kelak pelakunya bertaubat dan bisa menjadi manusia yang lebih baik, namun untuk melanjutkan hidupnya dia akan dihadapkan kepada masalah alat reproduksi.
"Di kita (Islam), aturannya sudah jelas. Bagi pelaku zina, hukumannya adalah didera cambuk 100 kali atau dirajam. Sehingga suatu hari jika pelaku bertaubat, masih bisa hidup normal. Jadi sebaiknya diarahkan ke aturan Islam saja," kata Professor Ambo Masse, Kamis (26/5).
Ketika ditanya soal tindak perkosaan yang dibarengi tindak pembunuhan yang sadis dan biadap oleh pelaku terhadap korban, ketua pimpinan wilayah Muhammadiyah Sulsel ini dengan tegas mengatakan, pelakunya harus dihukum mati. Sehingga bukan hanya terhadap pelaku tetapi sanksi hukuman mati ini, juga akan berefek pada orang lain untuk berpikir tidak akan melakukan hal serupa.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kota Makassar, Tenri A Palallo yang belakangan ini antusias mengurusi kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Kota Makassar menanggapi Perppu Kebiri ini dengan girang.
"Saya bahagia sekali dengan keputusan presiden. Betapa tidak, belakangan ini kita diperhadapkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bahkan ada yang berujung kematian. Rasanya, perempuan dan anak sudah tidak aman lagi, karena ancaman itu kadang datang dari orang terdekat," kata Tenri A Palallo.
Menurut Tenri, kalau orang-orang di sekitar perempuan dan anak sudah menjadi ancaman lalu siapa lagi yang akan melindungi kalau bukan Negara.
"Diharap hukuman kebiri bisa menjadi efek jera bagi pelaku, dan orang-orang di luar sana untuk tidak mencoba-coba lakukan kekerasan," pungkas Tenri A Palallo.
-
Bagaimana cara umat muslim menjaga anak yatim? Dalam menjalani hidup, umat muslim diharapkan untuk melihat anak yatim sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan berikan kasih sayang.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa saja kewajiban orang tua terhadap anak menurut Islam? Orang tua dalam Islam dituntut untuk bersungguh-sungguh membina, memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan baik.
-
Kenapa umat muslim harus menyayangi anak yatim? Anak yatim memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Maka dari itu, sudah seharusnya setiap muslim menyayanginya.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut masalah kekerasan seksual ada di otak pelaku
Daripada hukuman kebiri, PKB usul hukum sanksi sosial bagi pelaku
Seskab: Tak ada Perppu kebiri, tapi penanganan kekerasan pada anak
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?