Hukuman SDA diperberat jadi 10 tahun, KPK masih pikir-pikir kasasi
KPK telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 30 Mei lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pertimbangan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus korupsi penyelewengan dana haji. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan masa hukuman SDA menjadi 10 tahun penjara.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 30 Mei.
"Atas putusan banding ini jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," ujar Yuyuk saat diminta tanggapan putusan tersebut oleh merdeka.com, Kamis (2/6).
Secara terpisah kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan mengatakan kliennya itu siap dan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Meski dia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.
"Saya merasa sedih dan kecewa atas putusan itu, karena hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan kami dalam memberikan putusan ini," tutur Jhonson kepada awak media saat diminta tanggapan.
Saat ditanya kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainnya mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi seperti pengajuan kasasi. Karena dikhawatirkan hanya akan memperberat masa hukuman mantan Menag era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan uaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi.Jadi (SDA) akan jalani masa hukumannya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman Suryadharma Ali tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI yang memutuskan masa hukuman menjadi 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Baca juga:
Masa hukuman diperberat 10 tahun, SDA tidak akan ajukan kasasi
Lewat istri, SDA ucapkan selamat Romi terpilih jadi Ketum PPP
Deponering Samad dan BW jadi ajang balas dendam SDA ke KPK
Dari rutan Guntur Suryadharma Ali dibawa ke UGD RSPAD
Cerita Kaligis & SDA tuding intervensi Jokowi di deponering AS & BW
Selidiki kabar SDA pakai ponsel, KPK janji tindak tegas petugas
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
-
Apa yang dilakukan El Rumi dan Syifa Hadju bersama teman-teman mereka? El Rumi dan Syifa Hadju terlihat dalam foto terbaru mereka, tidak sendirian tetapi bersama sahabat Syifa dan pasangan mereka masing-masing. Selain El dan Syifa yang semakin romantis, ada juga pasangan suami istri Kesha Ratuliu - Adhi Permana dan Margin - Ali Syakieb.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Di mana Raja Ali Haji dimakamkan? RAH mengembuskan napas terakhirnya pada tahun 1873 di Pulau Penyengat. Makamnya berada di kompleks pemakaman Engku Putri Raja Hamidah. Persisnya, terletak di luar bangunan utama Makam Engku Putri.