Hunus Celurit saat Dipergoki, Pencuri Pisang Tewas di Tangan Pak RW
Seorang warga Kabupaten Gresik tewas di tangan Ketua RW. Pria bernama Mujiono (40), asal Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Winginanom itu meninggal dunia setelah dianiaya setelah dipergoki mencuri pisang dan kunyit.
Seorang warga Kabupaten Gresik tewas di tangan Ketua RW. Pria bernama Mujiono (40), asal Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Winginanom itu meninggal dunia setelah dianiaya setelah dipergoki mencuri pisang dan kunyit.
Mujiono sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina. Namun karena mengalami luka-luka parah di sekujur tubuh, terutama di bagian kepala, nyawanya tidak tertolong.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Apa itu pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
Pelaku penganiayaan diketahui bernama Bonadi. Pria berusia 44 tahun yang tidak lain merupakan Ketua RW Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom itu emosi lantaran korban sempat mengacungkan celurit kepada anaknya setelah ketahuan mencuri pisang dan kunyit di kebun miliknya.
"Tersangka emosi lantaran anaknya diacungi celurit oleh korban, selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter) yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian, selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan kedua tangannya dan memukulkan kayu usuk tersebut ke arah korban sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima, Senin (3/7).
Peristiwa itu terjadi di belakang rumah pelaku di Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Rabu (21/6). Duel antara keduanya sempat dilerai saksi bernama Budiono yang sedang memberi makan ternak di belakang rumahnya.
"Saksi berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada di atas tubuh korban yang sedang tertelungkup, tidak lama kemudian korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah," beber dia.
Kemudian, korban bertemu saksi Eko yang berada di depan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon guna mendapat pengobatan dan perawatan oleh petugas medis.
"Namun sekira pukul 19.00 Wib kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib korban akhirnya meninggal dunia," tandas Aldino.
Mengetahui korban meninggal, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung menangkap Bonadi pada Sabtu (24/6) malam di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya 1 bak berisi kunyit, 1 buah kayu jati usuk ukuran 3x5 cm dan panjang 1 meter, 1 bilah parang, 1 bilah celurit, dan 1 potong celana pendek warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.