Hutan suaka margasatwa di Muba dijualbelikan oleh aparat
Selama ini pemerintah terutama Polda Sumsel tutup mata terkait jual beli hutan yang sudah terjadi sejak tahun 1980.
Hutan suaka margasatwa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, seluas 49 ribu hektar, diduga telah diperjual belikan oleh aparat kepolisian dan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel kepada pengusaha secara ilegal. Bahkan, perusahaan melakukan ilegal loging secara yang dibekingi aparat.
Robi Kurniawan (45), salah satu warga setempat mengungkapkan, selama ini pemerintah terutama Polda Sumsel tutup mata terkait jual beli hutan yang sudah terjadi sejak tahun 1980. Padahal, masyarakat adat setempat sudah berkali-kali melaporkan kasus itu.
"Kami prihatin, saat warga ada bercocok tanam untuk makan ditangkap, sedangkan aparat dan perusahaan yang merambah hutan itu dibiarkan saja menjual ratusan ribu ton kayu," ungkap Robi saat negosiasi dengan Kabid Humas Polda Sumsel saat gelar unjur rasa di Palembang, Senin (16/6).
Dikatakannya, dugaan jual beli hutan itu diketahui saat masyarakat adat setempat menanyakan langsung kepada perusahaan terkait hak guna usaha (HGU). Hasilnya, mereka tidak bisa menjelaskan izin dari pemerintah.
"Dan ternyata, mereka dibekingi aparat kepolisian dan petugas BKSDA Sumsel. Sekarang hutan itu sudah gundul. Bukan dilakukan masyarakat adat tetapi perusahaan ilegal," tegasnya.
Tak hanya itu, petugas BKSDA Sumsel juga melakukan pengrusakan hutan itu dengan melindungi perambahan liar dari masyarakat pendatang dengan memungut bayaran liar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per meter kubik.
"Jika tak percaya, mari kita investigasi bersama mengungkap kasus ini," tegasnya.
Hutan suaka margasatwa ini ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pertanian nomor 276/Kpts-UM/IV/1981 tanggal 8 April 1981 tentang penunjukan hutan Dangku dan sekitarnya seluas 29.080 hektar dan hutan Bentayan dan sekitarnya seluas 19.300 hektar.
Menanggapi temuan masyarakat tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, berjanji akan mengusut tuntas perambahan hutan yang dibekingi aparat dan petugas BKSDA Sumsel.
"Ya, kami berterima kasih sekali atas temuan warga ini. Kami malah tidak tahu ada aksi seperti itu dan akan kami usut," tukasnya.