Ibu Kaget Lihat Perut Anaknya yang Masih Remaja Membesar, Ternyata Diperkosa Suaminya Sendiri Sejak 4 Tahun
Seorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Seorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku berlangsung dua kali seminggu selama empat empat tahun terakhir.
Perkosaan pertama kali terjadi di pondok kebun karet di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada 2020 silam.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya dengan ancaman pembunuhan.
Merasa aman, pelaku semakin berani sehingga terus mengulangi perbuatan itu sampai awal Juli 2024.
Selama empat tahun, pelaku memperkosa anak tirinya itu paling tidak dua kali seminggu.
- Miris, Remaja Putri di Ogan Ilir Terpaksa Putus Sekolah dan Tak Bisa Berobat Akibat Gizi Buruk
- Momen Pria Beri Kejutan untuk Calon Ayah Mertua, Reaksinya Curi Perhatian
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
- Remaja Putri di Jambi Tewas Ditikam Mantan Ayah Tiri, Ibunya Terluka Parah
Aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban curiga perut anaknya makin membesar.
Ternyata korban tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Keluarga kaget bahwa orang yang menghamili korban tak lain adalah ayah tirinya.
Ibu korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi sehingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka sudah ditangkap tanpa perlawanan. Hubungan korban dan tersangka adalah anak dan ayah tiri," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres PALI Iptu Dayend, Sabtu (20/7).
Tersangka mengakui memperkosa korban sejak 2020 dengan ancaman.
Tidak terhitung lagi berapa kali perbuatan itu berulang tanpa bisa dilawan korban karena takut dengan ancaman.
"Korban disetubuhi sejak 2020 hingga saat ini dan dilakukan dua kali seminggu," kata Dayend.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita hasil visum dan baju korban.