Ibu pembunuh anak kandung dengan 15 tusukan alami gangguan jiwa
Indikasi itu bisa dilihat, dari keterangan dan hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pelaku.
Seorang ibu pelaku pembunuh anak kandung sendiri yang berusia 2 tahun terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan ibu muda bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) itu diduga mengidap kelainan jiwa sejak kecil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono mengatakan, pelaku memang sudah dilakukan tes kejiwaan. Dari tes tersebut, penyidik bisa mengetahui, pelaku memang mengalami gangguan jiwa dan diindikasikan gangguan jiwa yang dialami bersifat permanen.
Indikasi itu bisa dilihat, dari keterangan dan hasil tes kejiwaan, yang bersangkutan memang sudah sejak kecil mengalami gangguan jiwa.
"Hasil dari tes kejiwaan itu, pelaku mengalami gangguan jiwa yang dikenal dengan jenis Schazofrenia atau kehilangan fungsi sosial, sehingga kita harus melakukan observasi ke rumah sakit jiwa," terang Kompol Afner Juwono seperti dikutip dari Antara, Senin (10/2).
Untuk observasi, pelaku tersebut akan dilakukan dan menjalani pengobatan di rumah sakit Anshari Saleh Banjarmasin yang berlokasi di jalan Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Banjarmasin Utara.
Diketahui, pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu. Delvi Anggar Kusumarani (26) pelaku, warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk korban yang juga anak kandungnya sendiri, dan meninggal dunia dengan dugaan 15 kali tusukan dilakukan oleh tersangka itu diketahui bernama Maya Medika Wati (2) korban.
Kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah di atas tempat tidur.
Kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap pelaku.